Penahanan IRT Terkait Kasus Arisan Online yang Menyebabkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial RM alias Morenz (34), resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut. Ia dituduh terlibat dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam kasus arisan online yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah bagi para korban.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 17.40 WIB. Kasus ini ditangani oleh Unit I Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Sat Reskrim Polres Garut. Diketahui, penahanan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban yang merasa dirugikan setelah mengikuti arisan online yang diatur oleh tersangka. Korban tersebut adalah seorang IRT asal Kecamatan Karangpawitan yang semestinya menerima hak arisan sebesar Rp43,5 juta, namun tidak pernah diberikan oleh tersangka.
Modus Operandi Tersangka dalam Arisan Online
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memiliki empat slot member arisan yang terdaftar atas nama penyelenggara, yaitu Elsa, Mimiah, dan Mimiah 2. Keempat akun tersebut diketahui telah menerima hak arisan tanpa melakukan kewajiban pembayaran. Modus ini membuat para peserta arisan lainnya mengalami kerugian yang cukup besar.
Dari laporan sementara yang diterima polisi, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp291,6 juta. Tersangka diduga dengan sengaja memanipulasi sistem arisan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka Dijerat dengan Pasal Tertentu
Morenz dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bundel rekening koran BCA atas nama beberapa korban yang digunakan dalam transaksi arisan online tersebut.
Imbauan untuk Masyarakat
Proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga masih membuka ruang bagi korban lain yang merasa dirugikan untuk melapor.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan atau investasi berbasis daring. Kepolisian meminta warga untuk memastikan legalitas dan kredibilitas pihak penyelenggara guna menghindari modus penipuan serupa yang kini marak terjadi di masyarakat.
Langkah Pencegahan dan Edukasi
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, polisi menyarankan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang diperoleh dari penyelenggara arisan atau investasi online. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk memahami risiko yang mungkin terjadi jika terlalu mudah percaya pada tawaran yang terlalu menggiurkan.
Beberapa langkah pencegahan yang dapat diambil antara lain:
- Memastikan bahwa penyelenggara memiliki izin resmi.
- Menghindari investasi atau arisan yang menawarkan imbal hasil tinggi tanpa dasar yang jelas.
- Melibatkan keluarga atau teman dekat dalam proses pengambilan keputusan.
- Melaporkan kecurigaan atau dugaan penipuan kepada pihak berwajib secepat mungkin.
Dengan kesadaran yang tinggi dan langkah-langkah pencegahan yang tepat, masyarakat bisa melindungi diri dari modus penipuan yang semakin canggih dan merajalela di dunia digital saat ini.





























































