Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian di Medan
Seorang pria berinisial DC (41) terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena diduga menganiaya Lina (44), seorang warga Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar hingga tewas di kediamannya Jalan Pukat, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Peristiwa ini menimbulkan kekacauan dan rasa takut di kalangan masyarakat setempat.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto SE, SIK, MH, MIK, bersama Kanit Pidum Iptu Hafizullah SH menjelaskan bahwa DC diduga melanggar Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dari hasil autopsi dan pemeriksaan luar, ditemukan berbagai luka pada tubuh korban. Di antaranya bengkak kepala belakang sisi kiri dan kanan, warna kemerahan pada kedua lengan atas, serta luka terbuka pada lengan atas kanan akibat gunting. Selain itu, ada luka lecet pada lengan bawah kanan dan punggung, serta luka terbuka pada tungkai bawah kanan dan kiri. Bahkan, terdapat luka kemerahan pada kulit bagian belakang korban.
Modus operandi tersangka disebutkan oleh AKBP Bayu Putro. Tersangka merasa sakit hati dan merasa ditipu karena pernah terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2023 dan ditahan. Ia juga memberikan uang kepada korban untuk mengurus perkaranya, tetapi mengira korban tidak mengurus perkara tersebut. Selain itu, saat kejadian, tersangka takut dijebak karena sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berawal pada Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban dan tersangka terlibat cekcok. Korban mengamuk dengan melempar botol bir hingga pecah. Tersangka kemudian meminta Heni, pembantu rumah tangga, untuk membersihkan rak sepatu.
Pukul 13.00 WIB, tersangka menggunakan narkotika jenis ekstasi, sedangkan korban menggunakan sabu-sabu. Sekitar pukul tertentu, tersangka keluar rumah bersama Roy Hutabarat. Pada pukul 21.00 WIB, tersangka mulai mempermasalahkan letak sabu-sabu yang biasa digunakan. Ia merasa sabu-sabu telah berkurang dan khawatir akan dijebak oleh korban. Akibatnya, terjadi cekcok mulut.
Tersangka emosi dan memukul lengan korban secara berulang. Sembari menanyakan dimana sabu tersebut, korban mengatakan meletakkannya di bawah tempat tidur. Namun, saat dicek oleh tersangka, tidak ada sabu-sabu tersebut. Tersangka kembali memukul korban sambil menanyakan lokasi sabu. Korban menunjuk di tempat saring bantal, namun tidak ada juga. Tersangka kembali memukul korban, dan korban melindungi diri dengan posisi di ujung lemari.
Tersangka terus memukul korban di bagian tubuh, tangan, kepala, dan kaki menggunakan botol. Akibatnya, korban bersimbah darah dan meminta ke kamar mandi. Tersangka membawa korban ke kamar mandi, namun korban terjatuh karena lemas dan mengeluarkan banyak darah dari kakinya. Tersangka kemudian memanggil Marpaung dan Heni untuk membantu membawa korban ke RS Columbia.
Penangkapan dan Penggeledahan
Petugas yang menerima laporan dari keluarga korban langsung melakukan penangkapan pada Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 01.10 WIB. Tim Sus Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang SH melakukan penyelidikan di RS Columbia dan menemukan korban bernama Lina.
Setelah itu, tim berangkat ke TKP bersama tersangka. Di tempat kejadian, petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersangka dan menemukan bercak darah di kain gorden jendela dan dinding kamar. Petugas juga memeriksa ponsel milik tersangka dan menemukan video serta foto yang menunjukkan adanya penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
Akhirnya, petugas membawa tersangka beserta saksi-saksi dan barang bukti ke Mako Sat Res Polrestabes Medan untuk dilakukan interograsi lebih lanjut. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba dan pentingnya menjaga hubungan interpersonal dengan baik.





























































