Penetapan Tersangka Korupsi di PT KAI Persero
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menetapkan seseorang bernama ES sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan aset milik PT KAI Persero. Keputusan ini diambil setelah penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan dua alat bukti yang memadai untuk menetapkan ES sebagai tersangka. Hal ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dalam pernyataannya, Putu menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan tindakan tidak sah yang dilakukan oleh tersangka.
Dugaan korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,77 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penggunaan aset milik PT KAI Persero yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya. Aset yang dimaksud berada di Jalan Pacarkeling Nomor 11, Surabaya. Penyidik menilai adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pengabaian kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh pihak terkait.
Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya memiliki nomor Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025, dan tanggalnya adalah 4 Maret 2025. Surat ini menjadi dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap ES. Selain itu, surat ini juga menjadi landasan bagi penahanan tersangka selama masa penyidikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ES akan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tersangka tidak kabur dan dapat diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
ES diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Pasal yang dituduhkan antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18. Ketentuan ini berkaitan dengan tindakan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan pengaturan keuangan negara secara tidak sah.
Proses hukum terhadap ES ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Surabaya dalam menegakkan hukum dan menuntut pelaku tindak pidana korupsi. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat atau pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan penyalahgunaan aset negara. Dengan adanya tindakan tegas seperti penahanan dan penyidikan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Penyidikan terhadap ES akan terus berlangsung, dan pihak Kejari Surabaya akan terus memperkuat bukti-bukti yang ada. Proses ini juga akan melibatkan pihak-pihak terkait seperti lembaga pemeriksa, instansi terkait, serta ahli hukum untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini.






























































