Penyitaan Aset Milik Buronan Riza Chalid Terus Dilakukan
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyitaan aset-aset milik buronan M Riza Chalid (MRC), yang dikenal sebagai Si Raja Minyak. Salah satu aset yang disita adalah lahan dan bangunan seluas 6.500 meter persegi di Perumahan Golf Estate, Rancamaya, Bogor, Jawa Barat. Aset ini diyakini merupakan milik Riza Chalid, yang saat ini masih berada di luar negeri.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam rangka pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2022. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, lahan yang disita terdiri dari tiga sertifikat kepemilikan. Sertifikat pertama seluas 2.591 meter persegi, sertifikat kedua seluas 1.956 meter persegi, dan sertifikat ketiga seluas 2.023 meter persegi. Total luas lahan mencapai sekitar 6.500 meter persegi.
Di atas lahan tersebut terdapat bangunan mewah yang juga turut disita oleh penyidik dari tersangka MRC. Anang mengatakan bahwa nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp 97,5 miliar. “Nilainya nanti akan ditaksir oleh tim ahli. Tetapi secara pasarannya sekitar Rp 15 juta per meternya,” ujar Anang.
Penyitaan aset ini bukanlah yang pertama kali dilakukan terhadap Riza Chalid. Sejak beberapa bulan lalu, tim penyidik Jampidsus telah melacak kepemilikan harta Riza Chalid dan berhasil menyita sembilan unit mobil mewah dengan harga tinggi. Selain itu, dalam penanganan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang, tim penyidik juga telah menyita PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang berada di Cilegon, Banten.
PT OTM disita dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang merupakan direktur utama (Dirut) PT OTM. Meski secara resmi PT OTM adalah milik Riza Chalid, yang merupakan ayah kandung dari tersangka M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry, Kerry juga dianggap sebagai benefit official owner dari perusahaan tersebut.
Hingga saat ini, total tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah yang sudah ditetapkan berjumlah 18 orang. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285 triliun. Semua tersangka sudah mendekam di sel tahanan kecuali Riza Chalid, yang kabur ke Malaysia sebelum status hukumnya meningkat.
Riza Chalid saat ini masih berlindung di salah satu negara bagian Malaysia. Kementerian Imigrasi telah mencabut keberlakuan paspor miliknya. Kejaksaan Agung juga sedang dalam proses memohon kepada polisi internasional atau Interpol untuk menetapkan status red notice atau buronan internasional terhadap Riza Chalid. Hal ini bertujuan untuk mempercepat upaya penangkapan dan pemulihan aset yang telah disita.






























































