KPK Periksa Mantan Staf Khusus Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Dalam waktu singkat, lembaga antirasuah ini telah melakukan serangkaian langkah penting, termasuk pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang lebih dikenal sebagai Gus Alex.
Pemeriksaan terhadap Gus Alex dilakukan pada hari Selasa (26/8/2025), berlangsung sejak pagi hingga malam di Gedung Merah Putih KPK. Ia keluar dari gedung dengan mengenakan masker dan membawa ransel hijau, namun tidak memberikan banyak komentar saat ditanya oleh awak media. Ia hanya menjawab singkat bahwa ia hanya diminta keterangan dan menyarankan untuk bertanya langsung ke penyidik.
Meski beberapa pertanyaan diajukan mengenai mekanisme pembagian kuota haji, dugaan aliran dana ke Menteri Agama, serta setoran dari biro travel, Gus Alex tetap enggan berkomentar. Ia hanya mengulangi jawaban yang sama, yaitu “Ke penyidik saja, Mas.” Bahkan ketika ditanya tentang status pencegahan bepergian ke luar negeri, ia hanya tertawa kecil tanpa memberikan jawaban.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Gus Alex telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan agar ia tetap berada di Indonesia dan dapat mengikuti proses penyidikan. Menurut Budi, keberadaan Gus Alex sangat dibutuhkan dalam penyidikan kasus ini.
Selain pemeriksaan dan pencegahan, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Gus Alex pada hari yang sama. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Siapa Gus Alex?
Ishfah Abidal Aziz, atau yang dikenal sebagai Gus Alex, adalah tokoh NU dengan rekam jejak panjang di bidang keagamaan dan pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari 2020 hingga 2024, dengan fokus pada moderasi beragama dan hubungan antarormas. Sebelumnya, ia aktif di Majelis Rakyat Papua dan dikenal sebagai penggerak NU di wilayah timur Indonesia.
Pada Oktober 2022, Gus Alex dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Meskipun mengaku telah cuti dari jabatan Stafsus, ia tetap terlibat dalam desain teknis pelaksanaan haji 2024, termasuk pembagian kuota dan penunjukan mitra. Dugaan rangkap jabatan ini memunculkan potensi konflik kepentingan yang kini menjadi sorotan publik.
Nama Gus Alex mencuat setelah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia disebut memiliki informasi kunci terkait mekanisme pembagian kuota dan dugaan aliran dana dari biro travel ke oknum Kementerian Agama.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Surat Keputusan Nomor 130 Tahun 2024, yang menetapkan pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi menjadi dua bagian: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota haji seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
KPK menduga bahwa pembengkakan kuota haji khusus tersebut telah disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal. Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penyidikan Dilanjutkan
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025, yaitu:
- Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)
- Ishfah Abidal Aziz (Eks Stafsus Menag)
- Fuad Hasan Masyhur (Pemilik biro travel Maktour)
Selain itu, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti:
- Rumah Gus Alex di Jakarta
- Rumah Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur
- Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag
- Kantor biro travel haji
- Rumah seorang ASN Kemenag di Depok
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik, termasuk handphone milik Yaqut yang akan diekstraksi untuk menggali informasi lebih lanjut. Total lima lokasi telah digeledah dalam upaya menelusuri praktik dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024.






























































