Peluncuran Uji Coba Bantuan Sosial Digital di Banyuwangi
Pada bulan September 2025, pemerintah akan meluncurkan uji coba bantuan sosial (bansos) digital di Kabupaten Banyuwangi. Proyek ini menjadi pilot project nasional yang fokus pada bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa digitalisasi bansos ini merupakan kemajuan besar dalam proses penyaluran bantuan sosial. Dalam sistem baru ini, masyarakat akan diterima atau ditolak secara otomatis oleh sistem, bukan oleh petugas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi sekaligus efisiensi dalam pengelolaan bansos.
“Digitalisasi bansos ini adalah kemajuan besar. Nanti yang mendaftar akan diterima atau ditolak oleh sistem, bukan oleh petugas. Ini bentuk transparansi, sekaligus efisiensi,” kata Saifullah Yusuf saat menghadiri Rapat Pleno Perdana Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah di Jakarta.
Menurutnya, jika bansos digital berjalan dengan baik, akan ada potensi penghematan anggaran negara hingga Rp14 triliun per tahun. Angka ini hanya berlaku untuk bansos yang dikelola Kemensos, dengan asumsi masih ada penerima bansos yang belum tepat sasaran.
“Dengan sistem digital, penyaluran bansos akan lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Uang negara bisa diselamatkan dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tambahnya.
Selama ini, penyaluran bansos tidak hanya dikelola oleh Kemensos, tetapi juga oleh banyak kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Melalui kebijakan baru ini, proses penyaluran bansos akan diintegrasikan melalui Portal Perlindungan Sosial Nasional yang menjadi pusat pendaftaran dan verifikasi penerima bansos.
Dalam skema bansos digital, masyarakat akan memiliki akses penuh untuk mendaftarkan dirinya sendiri atau orang lain sebagai calon penerima bansos. Mereka dapat mendaftar secara langsung melalui portal bansos digital dengan memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Pendamping PKH. Bagi masyarakat yang tidak memiliki telepon seluler, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui pendamping PKH yang akan membantu perekaman biometrik. Saat pendaftaran, sistem akan melakukan verifikasi secara otomatis dan menentukan status layak atau tidak layak penerima bansos.
Saifullah Yusuf juga menyoroti perubahan positif di tengah masyarakat. Saat ini, semakin banyak warga secara sukarela mengundurkan diri atau menolak menjadi penerima bansos karena merasa sudah tidak berhak.
“Kesadaran masyarakat kita makin tinggi. Semakin banyak yang secara sukarela mengundurkan diri sebagai penerima bansos karena merasa ekonominya sudah lebih baik. Inilah semangat bansos digital: tepat sasaran, transparan, dan partisipatif,” ujarnya.
Uji coba di Banyuwangi akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan bansos digital sebelum diperluas secara nasional. Pemerintah berharap adanya integrasi data dan proses otomatisasi, sehingga bansos dapat disalurkan dengan lebih cepat, tepat, dan efisien.


























































