Kasus Pelecehan Anak di Surabaya, Tersangka Jali Ditahan
Seorang lansia berusia 60 tahun bernama Jali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas dugaan pelecehan terhadap seorang anak yang masih duduk di kelas I Sekolah Dasar. Kejadian ini menimpa korban yang berusia tujuh tahun, S, dan terjadi pada Minggu (10/8) malam.
Saat itu, Jali mengajak korban untuk berjalan-jalan di sekitar kawasan Terminal Joyoboyo. Menurut pengakuan RS, kakak korban, adiknya tersebut pulang dengan menangis sesenggukan setelah bermain. Awalnya, S enggan bercerita karena ketakutan. Setelah ditenangkan, dia akhirnya menceritakan bahwa dirinya telah diperlakukan tidak menyenangkan oleh tetangganya, Jali.
Jali diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Dalam penuturan RS, adiknya menyebut bahwa Jali menawarkan dirinya menjadi kekasih. Selain itu, S juga mengaku bahwa bagian tubuhnya disentuh oleh Jali. “Bilangnya aku disuruh jadi pacarnya. Kemaluanku dipegang, Mbak,” kata RS menirukan perkataan adiknya.
Menurut keterangan dari RS, Jali memboncengi S naik motor dan membawanya berkeliling. Saat berada di sekitar taman Terminal Joyoboyo, Jali diduga melakukan aksi asusila terhadap korban. “Langsung dipaksa ini. Dipaksa naik motor jalan-jalan gitu,” tambah RS.
Kejadian ini membuat FT, ibu korban, merasa khawatir dan segera melaporkannya ke polisi. Dia membuat laporan ke Polrestabes Surabaya pada malam hari hingga dini hari Senin (11/8). FT menduga bahwa Jali bukan hanya melibatkan satu korban, melainkan lebih dari satu anak.
“Pada Kamis (14/8), ada korban baru. Setelah bertanya kepada tetangga lain, ternyata anak mereka juga menjadi korban,” ujar FT. Dari informasi yang diperoleh, jumlah korban dugaan pelecehan oleh Jali mencapai empat orang. Ciri-ciri korban adalah anak di bawah umur dengan kondisi fisik agak berisi.
Penanganan Oleh Pihak Kepolisian
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan Jali sebagai tersangka dalam kasus ini. Jali dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang bisa diterima Jali adalah minimal lima tahun hingga maksimal 14 tahun penjara.
Dari informasi yang diperoleh, saat ini sudah ada dua korban yang melaporkan dugaan asusila yang dialami. Jali telah ditahan sejak tanggal 15 Agustus. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada korban lain yang belum dilaporkan.
Peringatan Terhadap Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak. Orang tua dan warga sekitar diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan ke pihak berwajib.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya pendidikan seksual dan kesadaran akan hak-hak anak. Masyarakat harus lebih aktif dalam melindungi anak-anak dari tindakan-tindakan tidak pantas yang dapat merusak masa depan mereka.
Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan kasus serupa tidak terulang lagi dan pelaku kejahatan terhadap anak dapat segera dihukum sesuai hukum yang berlaku.






























































