Vonis 5 Tahun untuk Mantan Wali Kota Semarang dan 7 Tahun untuk Suaminya
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akhirnya memberikan vonis terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita. Ia dihukum selama lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta. Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, menerima hukuman lebih berat, yaitu tujuh tahun penjara dan denda yang sama.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi di hadapan kedua terdakwa dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8). Hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Hakim menjelaskan bahwa Mbak Ita akan dikenai denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Selain hukuman pokok, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 683,2 juta. Batas waktu pembayaran adalah satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila tidak cukup, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Sementara itu, Alwin Basri mendapatkan hukuman yang lebih berat. Ia dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dengan sanksi yang sama jika denda tidak dibayar. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, asetnya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Mbak Ita dengan hukuman enam tahun penjara subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Alwin Basri dituntut delapan tahun penjara dan subsider enam bulan kurungan. Keduanya juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Untuk Mbak Ita, jumlah uang pengganti yang dituntut mencapai Rp 683,2 juta, sedangkan bagi Alwin Basri sebesar Rp 4 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, mereka akan dihukum penjara tambahan masing-masing selama satu tahun dan dua tahun.
Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik bagi keduanya. Mbak Ita dan Alwin dilarang menduduki jabatan publik selama dua tahun setelah masa pidana pokok mereka berakhir. Tuntutan ini merujuk pada Pasal 12 huruf a, huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat keduanya. Kasus ini meliputi dugaan korupsi proyek pengadaan meja-kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, proyek pembangunan di 16 kecamatan, serta dugaan pemotongan insentif pegawai. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 9 miliar.






























































