Penetapan Lima Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan dan Kesehatan Kabupaten Batu Bara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara. Total kerugian negara yang ditaksir dari kedua kasus ini mencapai lebih dari Rp1,6 miliar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Batu Bara, Diky Octavia, dalam keterangan pers pada Selasa (2/9/2025).
Diky menjelaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta keterangan ahli. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti.
Kasus di Dinas Pendidikan
Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan JM sebagai Plt Kadis Pendidikan bersama dua rekanan swasta sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait program Bimbingan Teknis (Bimtek) guru. Akibat manipulasi kegiatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp442 juta.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Para tersangka diduga memanipulasi pelaksanaan Bimtek dengan cara tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penyalahgunaan Dana Dinas Kesehatan
Sementara itu, perkara kedua menjerat CS dan IS dari Dinas Kesehatan. Keduanya diduga menyalahgunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pengendalian penduduk dan program keluarga berencana. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1,158 miliar.
Penyalahgunaan dana ini sangat merugikan masyarakat, karena dana yang seharusnya digunakan untuk program kesehatan dan keluarga berencana dialihkan secara tidak sah. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam tindakan ini.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kajari Batu Bara menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Diky menyatakan bahwa kejaksaan ingin memastikan bahwa dana publik dipergunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk memperkaya pihak tertentu.
Selain itu, Kejari Batu Bara juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Proses hukum terhadap kelima tersangka saat ini sedang berlangsung, dan mereka ditahan di rumah tahanan sementara.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
Untuk memastikan proses hukum berjalan efektif, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Selain itu, kejaksaan juga akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga anti-korupsi untuk memperkuat temuan dan memastikan keadilan.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh Kejari Batu Bara menunjukkan bahwa korupsi tidak akan dibiarkan berlangsung tanpa konsekuensi. Dengan adanya penegakan hukum yang baik, harapan besar dibangun agar sistem pemerintahan daerah semakin bersih dan transparan.




















































