Pengakhiran Karier Kompol Cosmas Kaju Gae Akibat Keterlibatan dalam Kasus Tewasnya Ojek Online
Kompol Cosmas Kaju Gae resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian setelah terlibat dalam kasus tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan. Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu, 3 September 2025. Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa perilaku Cosmas dianggap sebagai perbuatan tercela. Sebelum pemecatan, ia telah menjalani sanksi penempatan khusus selama enam hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri dijatuhkan kepada pelanggar,” ujar Heri dalam sidang kode etik yang dilaksanakan.
Peran Kompol Cosmas dalam Kasus
Saat kejadian yang menewaskan Affan Kurniawan pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, Kompol Cosmas menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya. Dirinya diketahui berada di dalam kendaraan taktis yang melindas korban. Kejadian ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian dalam peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil.
Mabes Polri kemudian melaksanakan gelar perkara pada Selasa, 2 September 2025. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga kasus ditingkatkan ke tahap hukum. Gelar perkara juga dihadiri oleh pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta perwakilan internal dari Itwasum, Bareskrim, Divkum, hingga Propam Brimob.
Profil dan Karir Kompol Cosmas
Kompol Cosmas merupakan perwira menengah Brimob yang pernah menduduki sejumlah posisi strategis. Ia pernah bertugas di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob Polri. Kariernya berlanjut sebagai Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana, PS Kakorta di Satuan Latihan Brimob Polri, hingga Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.
Dengan rekam jejak panjang di Brimob, Cosmas dipercaya memimpin Resimen IV Pasukan Pelopor. Namun, keterlibatannya dalam kasus ini membuat kariernya berakhir dengan catatan kelam.
Sidang untuk Anggota Brimob Lainnya
Selain Cosmas, beberapa anggota Brimob lain juga ikut disidang atas dugaan pelanggaran. Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis, dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis, 4 September 2025. Sementara lima anggota lain, yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, akan menghadapi sidang dengan kategori pelanggaran sedang.
Tanggung Jawab dan Proses Hukum
Proses hukum yang dijalani oleh Kompol Cosmas dan anggota Brimob lainnya menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan tanggung jawab. Sidang KKEP menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus yang menimbulkan kontroversi. Dengan demikian, keputusan pemecatan tersebut menjadi contoh bagaimana lembaga kepolisian menghadapi pelanggaran yang melibatkan anggota dan masyarakat sipil.





























































