Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop
Kasus korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menghebohkan publik. Nadiem Makarim, mantan Menteri yang menjabat periode 2019-2024, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan keterlibatannya terungkap setelah adanya bukti yang cukup kuat, termasuk rencana pengadaan peralatan teknologi informasi (TIK) yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
Awal Mula Kasus Korupsi
Perkara ini bermula dari rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan pada tahun 2019-2022. Saat uji coba, pengadaan peralatan TIK berupa Chromebook 2018-2019 menghadapi kendala jaringan internet. Tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows. Namun, pihak Kemendikbudristek justru mengganti rekomendasi tersebut dengan spesifikasi Chromebook.
Penggantian ini diperkirakan tidak berdasarkan kebutuhan nyata. Hal ini memicu dugaan adanya kesengajaan dalam proses pengadaan. Selain itu, munculnya grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” menjadi salah satu indikasi adanya koordinasi antara beberapa pihak terkait.
Peran Grup WhatsApp dan Pertemuan Penting
Grup WhatsApp tersebut dibentuk oleh Jurist Tan bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan Fiona Handayani, eks stafsus Nadiem. Dalam grup ini, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan. Setelah Nadiem resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019, rangkaian pertemuan penting mulai digelar.
Pada Desember 2019, Jurist Tan menjalin komunikasi dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Agenda utama adalah membahas pengadaan perangkat TIK dengan spesifikasi ChromeOS. Tak lama kemudian, Jurist Tan menghubungi Ibrahim, yang kini menjadi tersangka, untuk membahas penyusunan kontrak kerja. Kontrak ini dirancang agar Ibrahim dapat bergabung sebagai konsultan teknologi di PSPK.
Rapat Virtual dan Koordinasi dengan Google
Beberapa rapat virtual melalui Zoom juga dilakukan. Jurist Tan dan Fiona memimpin diskusi yang melibatkan tiga tersangka: Multasyah, Sri, dan Ibrahim. Dalam rapat-rapat tersebut, Jurist Tan secara langsung meminta mereka menyiapkan proses pengadaan laptop dengan sistem operasi ChromeOS untuk kebutuhan Kemendikbudristek.
Selain itu, Nadiem Makarim sendiri tercatat bertemu dua perwakilan Google pada Februari dan April 2020. Topik utama pembahasan adalah rencana pengadaan laptop untuk mendukung program digitalisasi pendidikan. Hasil pertemuan ini ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dengan melakukan pertemuan kembali dengan perwakilan Google.
Keterlibatan Google dalam Pengadaan
Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya rencana co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek. Dana ini akan dicairkan apabila pengadaan laptop Chromebook bisa terlaksana di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Pada 6 Mei 2020, Jurist Tan kembali menggelar rapat daring yang dihadiri oleh Ibrahim, Sri, dan Multasyah. Rapat ini dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim. Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan anak buahnya untuk melaksanakan pengadaan laptop menggunakan spesifikasi Chromebook dari Google untuk tahun 2020-2022.
Dugaan Mark-Up Harga
Meski kajian awal merekomendasikan penggunaan OS Windows, kementerian secara teknis mengganti rekomendasi tersebut menjadi Chromebook meskipun infrastruktur internet masih belum merata. Hasil pemeriksaan awal mengungkap dugaan mark-up harga per unit Chromebook dari nilai wajar Rp 5–7 juta menjadi Rp 10 juta.
Kasus ini menunjukkan bahwa ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan pengambilan keuntungan pribadi dalam proses pengadaan. Penetapan Nadiem sebagai tersangka menandai langkah serius dari pihak berwajib dalam mengusut dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan.






























































