Penanganan Sanksi dalam Insiden yang Melibatkan Anggota Brimob
Dalam insiden yang melibatkan anggota Brimob dan pengemudi ojek online (ojol), terdapat perbedaan signifikan dalam pemberian sanksi kepada dua pelaku. Kompol Cosmas K Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Etik Polri. Sementara itu, Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, hanya dijatuhi demosi selama tujuh tahun.
Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam penanganan pelanggaran etik oleh institusi kepolisian. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyampaikan bahwa sanksi yang diberikan tidak seimbang antara kedua pihak tersebut. Ia menilai, meskipun demosi untuk Bripka Rohmat mencakup masa dinas hingga pensiun, sanksi tersebut lebih ringan dibandingkan PTDH yang diterima oleh Kompol Cosmas.
Perbedaan Sanksi yang Menimbulkan Kontroversi
Bambang Rukminto menyoroti bahwa jarak antara sanksi yang diberikan sangat besar. “Ya, memang sangat jauh sekali antara hukuman dari Cosmas dan Rohmat ini. Yang satu sanksi berat PTDH, dan kemudian yang Rohmat hanya demosi tujuh tahun,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa demosi tersebut meski mencakup masa pensiun, tetap lebih ringan dibandingkan sanksi yang diterima oleh Kompol Cosmas.
Menurut Bambang, hal ini akan menjadi perdebatan dan polemik di internal kepolisian. “Tentu menjadi perdebatan dan polemik di internal kepolisian, karena ketidaktepatan sanksi pada mereka yang melakukan pelanggaran ini tentu akan bisa mengurangi spirit anggota yang sedang melaksanakan tugasnya.”
Ia juga menilai bahwa hubungan hierarki antara Cosmas dan Rohmat tidak sepenuhnya menjadi alasan untuk memberikan sanksi yang berbeda. “Meskipun ada hubungan hierarki antara Cosmas dan Rohmat, tapi bagaimanapun juga Rohmat ini adalah pelaku utama dalam insiden tersebut.”
Perlu Alternatif Sanksi dalam Sidang Etik
Bambang menyarankan agar Polri memberikan alternatif sanksi dalam sidang etik, bukan hanya PTDH dan demosi. Ia menyinggung adanya opsi pemberhentian dengan hormat dari Polri. “Karena sidang itu terkait dengan profesi, bisa saja ada sanksi pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dari profesi Polri.”
Ia menilai perlu adanya sanksi lain yang levelnya di tengah-tengah antara PTDH dan demosi. “Artinya ketika berhenti dari profesi Polri, dia bisa dilimpahkan menjadi PNS biasa.”
Sidang Etik Kompol Cosmas
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Cosmas K Gae rampung digelar pada Rabu (3/9/2025). Hasil sidang memutuskan bahwa Kompol Cosmas terbukti bersalah dan diberi sanksi PTDH. “Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan.
Kompol Cosmas melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mencelakai orang. Ia berdalih hanya melaksanakan tugas komandannya untuk menjaga ketertiban masyarakat saat demo.
Sidang Etik Bripka Rohmat
Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang putusan kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Selain demosi, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dan diminta meminta maaf secara lisan.
Dalam pembelaannya, Bripka Rohmat berdalih bahwa ia hanya menjalankan perintah dari atasannya yaitu Kompol Cosmas. Ia menegaskan bahwa tidak pernah terpikir olehnya untuk melukai atau membunuh orang lain. “Kami ini adalah Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat,” ujarnya.
Bripka Rohmat juga meminta maaf kepada orang tua korban karena sudah menjadi penyebab hilangnya nyawa Affan. Ia berharap orang tua Affan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut.






























































