Kasus Penipuan Online yang Menipu Pria dengan Foto dan Cinta Palsu
Seorang pria di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban penipuan bermodalkan foto dan cinta palsu melalui media sosial Instagram. Dalam kejadian ini, korban kehilangan hingga Rp 393 juta rupiah setelah menjalin hubungan asmara dengan seorang wanita yang ternyata tidak asli.
Korban awalnya tidak menyadari bahwa semua hal yang diberikan oleh sang wanita adalah ilusi. Wanita tersebut, yang dikenal dengan nama panggilan Siska, menggunakan akun Instagram untuk menyamar sebagai perempuan cantik. Ia bahkan menciptakan kisah sedih dan drama kehidupannya agar bisa menarik simpati korban.
Selama hubungan mereka, keduanya tidak pernah bertemu secara langsung. Semua komunikasi dilakukan secara online melalui media seperti WhatsApp. Siska terus meminta uang kepada korban dengan alasan berbagai macam, termasuk untuk biaya pengobatan orangtuanya. Namun, uang yang diberikan korban tidak digunakan sesuai dengan alasan yang diberikan.
Siska juga memakai beberapa nomor rekening untuk menerima transfer uang dari korban. Hal ini membuat korban semakin percaya bahwa apa yang diberikan oleh Siska benar-benar berasal dari seseorang yang sedang membutuhkan.
Tersangka Terbongkar Setelah Korban Curiga
Lambat laun, korban mulai merasa curiga terhadap tindakan Siska. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, ia akhirnya melaporkan kekasih onlinenya tersebut ke pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Garut kemudian melakukan investigasi dan berhasil mengidentifikasi identitas Siska.
Tersangka yang diketahui bernama NY (29) merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Ia ditangkap pada malam hari tanggal 29 Agustus 2025 di kediamannya. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa buku rekening dan akun perbankan elektronik yang digunakan oleh tersangka dalam aksi kejahatannya.
Menurut informasi dari Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, kerugian total yang dialami korban mencapai Rp 393.540.999. Uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh Siska untuk memenuhi gaya hidupnya. Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada korban lain yang belum terungkap.
Peringatan dari Pihak Kepolisian
AKP Joko mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan komunikasi secara digital, terutama jika terlibat dalam transaksi perbankan. Ia menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima melalui media sosial. Terlebih, saat ini banyak kasus penipuan online yang dilakukan dengan modus serupa, yaitu menggunakan foto dan cerita palsu untuk menarik simpati dan menguras harta korban.
Tips Menghindari Penipuan Online
- Verifikasi Identitas: Pastikan bahwa orang yang Anda kenal melalui media sosial benar-benar memiliki identitas yang valid.
- Hati-hati dalam Transaksi: Jangan mudah memberikan uang atau data pribadi hanya karena dibujuk oleh cerita yang menarik.
- Jangan Percaya 100%: Jika ada hal yang mencurigakan, segera lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Laporkan Kejanggalan: Jika merasa tertipu, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti.
Dengan kesadaran yang tinggi dan langkah-langkah pencegahan yang tepat, masyarakat dapat mengurangi risiko menjadi korban penipuan online.


























































