Penyidik KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi CSR BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucilan uang yang melibatkan program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam upaya ini, penyidik KPK kembali memanggil seorang saksi untuk dimintai keterangan.
Pada hari ini, Selasa (9/9/2025), Pratomo Anindito (PA) yang merupakan Analis Senior di Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan praktik gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dua anggota DPR RI, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Menurut pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik akan fokus pada pemahaman saksi terkait dugaan tindak gratifikasi dan TPPU yang menjadi inti dari kasus ini. Kedua tersangka tersebut telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem sebagai tersangka. Mereka diduga memanfaatkan wewenang mereka sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 untuk memanipulasi dan menerima aliran dana dari program sosial BI dan OJK yang totalnya mencapai lebih dari Rp 28 miliar.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Heri dan Satori, yang saat itu berada di Panitia Kerja (Panja) Komisi XI, diduga memiliki peran sentral dalam “mengatur” alokasi dana program sosial dari BI dan OJK. Setiap anggota Komisi XI disinyalir mendapatkan kuota kegiatan yang dananya disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh masing-masing anggota dewan.
Selama periode 2021–2023, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar melalui empat yayasan. Dana tersebut kemudian dicuci dengan cara dipindahkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, serta membeli sejumlah aset seperti tanah, bangunan, dan mobil.
Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar melalui delapan yayasan. Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk deposito, membeli tanah, membangun showroom mobil, dan membeli berbagai kendaraan. KPK bahkan telah menyita 15 unit mobil milik Satori di Cirebon pada awal September sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang gratifikasi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Hal ini menunjukkan bahwa KPK sangat serius dalam menuntaskan kasus ini dan menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana CSR dari lembaga-lembaga negara.






























































