Persidangan Terdakwa Budiman Tiang Kembali Digelar di PN Denpasar
Sidang perkara pidana terhadap pengusaha Budiman Tiang (BT) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang yang berlangsung pada Selasa (9/9/2025) mengambil agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Dewa Anom Rai, atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam kesimpulan sidang, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa. Selain itu, JPU juga meminta agar hakim menyatakan bahwa dakwaan terhadap Budiman Tiang sah secara hukum dan melanjutkan pemeriksaan perkara pidana dengan nomor 901/Pid.B/2025/PN Dps.
Pihak kuasa hukum terdakwa, yang berasal dari Berdikari Law Office, menyatakan keyakinan bahwa jika majelis hakim konsisten dengan arahan Perma SEMA dan Yurisprudensi, maka dakwaan ini akan ditolak atau setidaknya tidak diterima. Mereka menilai bahwa dalam beberapa waktu terakhir, kasus serupa di PN Denpasar tidak diterima.
Persoalan Hukum yang Mengemuka
Gede Pasek Suardika, yang akrab disapa GPS, menyampaikan bahwa kasus yang sedang berjalan sebenarnya adalah perkara perdata. Subyek dan objek sengketa dalam kasus ini sama, sehingga menurutnya, perkara perdata harus didahulukan. Ia menegaskan bahwa jika hukum ingin memberikan kepastian dan keadilan, maka harus konsisten dalam penanganannya.
GPS juga menyampaikan bahwa JPU mungkin tidak sepenuhnya memahami detail kasus ini. Menurutnya, kasus ini sebenarnya sedang berjalan sebagai perkara perdata di PN Denpasar. Oleh karena itu, ia menilai bahwa JPU mengalami kecolongan dan dipengaruhi oleh penyidik kepolisian.
Risiko yang Dihadapi Majelis Hakim
Ia menyoroti bahwa jika kasus ini terus dilanjutkan, maka majelis hakim akan menghadapi risiko karena melawan peraturan yang dikeluarkan oleh atasan mereka, yaitu Perma SEMA dan Yurisprudensi. Ia menilai bahwa hal ini terjadi karena di hulu, polisi telah menjadi pihak yang memenangkan salah satu pihak dalam sengketa perdata.
Menurut GPS, semua pihak terlibat akan merasakan dampaknya, termasuk jaksa dan majelis hakim. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses hukum yang berjalan saat ini.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Pemeriksaan ini akan menentukan arah lanjutan dari proses hukum terhadap Budiman Tiang. Meski JPU memohon agar eksepsi terdakwa ditolak, kuasa hukum tetap bersikeras bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Dalam persidangan ini, terlihat jelas bahwa ada perbedaan pandangan antara pihak penuntut dan pihak terdakwa. Kedua belah pihak saling mempertahankan posisi masing-masing, sementara majelis hakim akan menjadi penentu akhir dari nasib perkara ini.





























































