Kasus Pembunuhan dan Mutilasi yang Menggemparkan
Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Alvi Maulana, 24 tahun, terhadap kekasihnya, TAS, 25 tahun, masih menjadi perhatian masyarakat. Pelaku tega memotong tubuh korban hingga ratusan bagian. Peristiwa ini menimbulkan rasa kengerian di kalangan masyarakat.
Perbuatan keji pelaku terungkap setelah potongan tubuh korban, yaitu telapak kaki sebelah kiri, ditemukan warga saat mencari rumput di jalur Pacet-Cangar, Mojokerto pada Sabtu (8/9). Kejadian ini menggegerkan publik dan membuat aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Menurut Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, pelaku dan korban tinggal bersama di sebuah indekos di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya. Meskipun tinggal bersama, keduanya belum menikah. “Saya tegaskan di sini, hubungan yang bersangkutan adalah hubungan suami istri yang belum sah. Hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah,” ujar AKBP Ihram dalam konferensi pers.
Hubungan asmara antara Alvi dan TAS memang sudah tidak harmonis selama empat tahun terakhir. Mereka sering terlibat pertengkaran. Pada akhirnya, tragedi berdarah terjadi. Pada 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Alvi pulang larut malam ke kos. Ia menunggu di depan kos sekitar satu jam karena pintu kos dikunci dan TAS tidak langsung membukakannya.
Keduanya terlibat perkelahian. Alvi yang sedang marah, mengambil pisau dari dapur untuk menghabisi nyawa korban. “Begitu dibukakan pintu, korban naik ke atas ke lantai dua dan pelaku ke dapur mengambil sebuah pisau. Berdasarkan keterangan pelaku, (korban) ditusuk sekali di leher bagian belakang tembus sampai ke depan,” tambahnya.
Setelah menikam korban hingga tewas, Alvi yang berasal dari Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara, menyeret tubuh korban ke kamar mandi kosan. Dengan pengalamannya sebagai jagal hewan, Alvi memutilasi tubuh TAS. Ia memisahkan bagian daging dan tulang korban dengan pisau menjadi ratusan bagian, sebelum dibuang ke wilayah Pacet.
Dengan bantuan anjing pelacak, polisi berhasil menemukan 76 potongan tubuh di wilayah Pacet. Mulai dari jaringan otot, lemak, telapak kaki, hingga pergelangan tangan, dengan panjang rata-rata 14 sentimeter. “20 tahun saya jadi polisi, baru kali ini saya lihat potongan tubuh manusia betul-betul menjadi kecil-kecil. Kalau saudara menanyakan berapa potongan tubuh, saya sampaikan tulangnya dipotong-potong sampai ratusan,” tutur Ihram.
Tidak hanya itu, saat Polres Mojokerto mengamankan dan menggeledah kamar kos Alvi di Surabaya, Minggu dini hari (7/9), ditemukan sejumlah tulang paha kanan dan kiri korban, dengan ukuran sekitar 9 cm. Sebanyak 239 serpihan tulang kepala dan 22 buah gigi korban yang disembunyikan di belakang lemari pun turut diamankan. Sebagian organ dalam korban ditemukan membusuk di kos dua lantai tersebut.
Soal adanya kemungkinan potongan tubuh korban yang belum ditemukan, kepolisian masih menunggu hasil tim ahli forensik. Seluruh potongan tulang dan daging TAS kini diamankan di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong Sidoarjo. “Nanti kalau sudah selesai (forensik) akan kami serahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan,” tegas AKBP Ihram.


























































