Vonis 9 Tahun Penjara untuk Bambang Widianto dalam Kasus Korupsi Gerobak UMKM
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis pidana selama 9 tahun penjara terhadap Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto. Ia dianggap bersalah dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan terkait program gerobak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
Setelah putusan pengadilan dibacakan, Bambang sempat memberikan komentar yang mengejutkan. Ia menyebut Indonesia sebagai negara yang berantakan. Kalimat tersebut diucapkannya setelah melewati pagar kayu pembatas area sidang dan bertemu dengan salah satu kerabatnya. “Negara yang berantakan,” ujar Bambang pada Selasa, 9 September 2025.
Vonis yang diberikan oleh hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa. Selain hukuman penjara, Bambang juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Sunoto dalam sidang putusan.
Selain itu, Bambang juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,6 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka jaksa berhak menyita harta benda miliknya untuk dilelang guna menutupi jumlah uang pengganti tersebut. Dalam hal terdapat kekurangan harta benda, Bambang bisa dipidana dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Bambang belum memutuskan langkah hukum lanjutan. Ia berencana berkonsultasi dengan keluarga dan kerabat dekatnya untuk menentukan tindakan yang akan diambil.
Pengadilan Juga Menghukum Pengusaha Lain
Selain Bambang, pengadilan juga menjatuhkan vonis terhadap pengusaha lainnya, yaitu Mashur. Ia dihukum penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp 500 juta atau enam bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,6 miliar.
Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum dalam melakukan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pencucian uang secara bersama-sama. Mereka dijerat dengan beberapa pasal undang-undang, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pelajaran dan Implikasi Hukum
Putusan ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem peradilan Indonesia bekerja dalam menghadapi tindak pidana korupsi. Vonis yang diberikan bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga bentuk peringatan bagi pelaku tindak pidana korupsi agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Selain itu, adanya kewajiban membayar uang pengganti dan ancaman penyitaan harta benda menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia semakin ketat dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pemerintah, khususnya dalam program-program yang bertujuan untuk mendukung UMKM. Dengan adanya hukuman yang diberikan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.






























































