Kehidupan Alvi Maulana dan Tiara Angelina Saraswati di Kos
Alvi Maulana, 24 tahun, pelaku pembunuhan dan mutilasi kekasihnya Tiara Angelina Saraswati, 25 tahun, tinggal bersama di sebuah kos di wilayah Lidah Wetan, Surabaya. Mereka tinggal di sana selama sekitar lima bulan. Selama masa tinggal tersebut, Alvi dan Tiara jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Mereka dikenal sebagai sosok yang pendiam dan tertutup.
Alvi bekerja sebagai driver ojek online (ojol), sedangkan Tiara tidak memiliki pekerjaan tetap dan lebih sering berada di dalam kamar. Menurut salah satu tetangga kos, Mely, Alvi dan Tiara tinggal di kamar lantai dua, sementara kamar bawah digunakan untuk memasak. “Yang lantai dua hanya mereka berdua,” ujar Mely.
Sebelum penangkapan, Mely terakhir melihat Alvi pada Sabtu (6/8) pukul 16.00. Saat itu, Alvi tampak membersihkan kamar lantai bawah dengan pintu terbuka. Ia juga mengatakan bahwa motor Alvi, Yamaha Nmax, biasanya diparkir di luar, tapi kali ini dimasukkan ke dalam kamar.
Sementara itu, Tiara terakhir terlihat pada Rabu (3/9). Mely menyebut bahwa saat itu, keduanya berada di depan kamar dan tampak memperbaiki kunci ganda. Setelah itu, ia tidak pernah melihat keduanya lagi.
Motif Pembunuhan: Tuntutan Gaya Hidup dan Emosi yang Memuncak
Motif Alvi melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara akhirnya terungkap. Dari pengakuan polisi, tuntutan gaya hidup dari Tiara menjadi salah satu penyebab konflik. Alvi, yang bekerja sebagai driver ojol, merasa kewalahan dengan permintaan ekonomi korban.
Peristiwa tragis terjadi pada Minggu (31/8) malam. Alvi pulang larut malam dan menunggu di luar selama sejam karena pintu kamar dikunci Tiara dari dalam. Saat pintu dibukakan, Tiara marah dan mengeluarkan kata-kata kasar. Alvi yang kesal dengan tuntutan ekonomi dan kebiasaan Tiara, akhirnya mengambil pisau di dapur dan menikam leher belakang Tiara hingga tewas.
Setelah itu, Alvi memutilasi tubuh Tiara di kamar mandi agar tidak terdengar oleh tetangga. Ia membagi tubuh korban menjadi 65 potongan dan membawanya ke jurang Pacet untuk dibuang. Pencarian rumput di kawasan tersebut akhirnya menemukan potongan tubuh Tiara pada Sabtu (6/9).
Pengalaman Sebagai Tukang Jagal Hewan
Dalam konferensi pers, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengungkapkan bahwa Alvi pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan. Pengalaman ini diduga membuatnya mampu melakukan mutilasi dengan cermat. Tubuh Tiara dibagi menjadi bagian-bagian kecil, rata-rata panjang 14 sentimeter.
Selama empat tahun hidup bersama, hubungan Alvi dan Tiara tidak harmonis. Mereka kerap bertengkar, dan kata-kata kasar sering terlontar. Hubungan mereka disebut sebagai hubungan suami istri yang belum sah, tanpa adanya akta nikah.
Jerat Hukuman yang Mengancam
Alvi kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang bisa diterimanya adalah hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polisi tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Dengan bantuan anjing pelacak, polisi berhasil menemukan 76 potongan tubuh Tiara di jalur Pacet-Cangar. Kasus ini telah mencuri perhatian masyarakat dan menimbulkan rasa shock terhadap kekejaman yang dilakukan Alvi.


























































