Sidang Kedua Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Mahasiswa UGM
Sidang kedua terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman. Pada Rabu, 10 September 2025, sidang ini berlangsung dengan fokus utama pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
Tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Achiel Suyanto mengajukan permohonan agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai bahwa dakwaan tersebut mengandung kesalahan serius, termasuk dalam penulisan nama terdakwa yang tidak tepat. Achiel menyebutkan bahwa JPU secara berulang kali salah menuliskan nama klien mereka sebagai “Pengindahen”, padahal seharusnya adalah “Pengidahen”.
“Ini bukan kesalahan kecil karena menyangkut identitas hukum seseorang,” ujarnya. Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan konstruksi dakwaan yang dinilai kabur dan tidak cermat. JPU menggunakan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut Achiel, kedua pasal tersebut memiliki prinsip yang sangat berbeda. Pasal 310 ayat 4 berkaitan dengan kelalaian, sedangkan Pasal 311 ayat 5 menyangkut kesengajaan. Ia menilai bahwa JPU tidak tegas dalam membedakan perbuatan klien mereka, sehingga membuat dakwaan menjadi tidak jelas dan tidak lengkap.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada 24 Mei 2025 lalu, adalah murni musibah dan tidak ada unsur kesengajaan. Mereka menyatakan bahwa korban saat mengubah arah kendaraan tidak memberikan isyarat yang memadai, sehingga memicu terjadinya insiden tersebut.
Melalui eksepsi ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, membebaskan Christiano dari seluruh dakwaan, serta memulihkan hak-haknya. Di sisi lain, perwakilan keluarga terdakwa, Tryartha, juga berharap agar keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum dapat dipertimbangkan.
“Kami pastikan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan, yang sayangnya menelan korban jiwa. Tidak ada niat jahat. Ano (panggilan Christiano) dan korban tidak saling kenal dan tidak memiliki hubungan apa pun,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari insiden pada 24 Mei 2025, di mana kendaraan yang dikemudikan Christiano menabrak sepeda motor yang dikendarai Argo. Akibat kecelakaan itu, Argo meninggal dunia di lokasi kejadian. Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang perdana yang digelar pada 3 September 2025, yang beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU.
Apakah majelis hakim akan mengabulkan permohonan tim kuasa hukum untuk membatalkan dakwaan ini? Proses hukum ini masih berlangsung dan akan terus diawasi oleh publik.





























































