Penahanan Ketua KADIN Kaltim Terkait Kasus Suap IUP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan seorang tokoh penting di wilayah Kalimantan Timur, yaitu Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan di wilayah Kaltim. Penahanan ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan bukti-bukti kuat yang menghubungkan DDW dengan praktik korupsi.
Kronologi dan Peran Dayang Donna
Perkara ini bermula pada tahun 2014 ketika seorang pengusaha bernama Rudy Ong Chandra (ROC) berusaha memperpanjang enam izin usaha pertambangan eksplorasi miliknya ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Proses ini difasilitasi melalui dua perantara, yaitu Iwan Chandra (IC) dan Sugeng (SUG). Dalam proses tersebut, Dayang Donna meminta sejumlah uang sebagai fee sebelum dokumen perpanjangan bisa disetujui.
Awalnya, Iwan Chandra menawarkan uang penebusan sebesar Rp 1,5 miliar, namun permintaan tersebut ditolak oleh Dayang. Ia kemudian menaikkan permintaan menjadi Rp 3,5 miliar. Kesepakatan akhirnya tercapai setelah adanya pertemuan di sebuah hotel di Samarinda. Dalam transaksi itu, Dayang menerima uang sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura melalui Iwan Chandra, serta tambahan Rp 500 juta dari Sugeng.
Setelah pembayaran selesai, Rudy Ong Chandra akhirnya menerima dokumen SK enam IUP dari Dayang. Dokumen tersebut dikirim melalui babysitter Dayang. KPK menyatakan bahwa Dayang Donna memfasilitasi perpanjangan enam IUP milik ROC dan meminta fee yang jauh lebih tinggi dari harga awal penebusan.
Penahanan dan Status Tersangka
Dayang Donna kini ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 9 hingga 28 September 2025, di Rutan Cabang Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selain Dayang, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini:
- Rudy Ong Chandra, yang telah ditahan sejak 21 Agustus 2025.
- Awang Faroek Ishak (AFI), mantan Gubernur Kaltim dan ayah Dayang, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap AFI dihentikan karena beliau telah meninggal dunia pada Desember 2024.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Hukuman
Dayang diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11. Selain itu, ia juga diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman yang dapat dikenakan tergantung pada besarnya tindakan korupsi yang dilakukan dan bukti-bukti yang terbukti di persidangan.
Pandangan dari KPK
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan oleh Dayang Donna menunjukkan adanya praktik suap yang mungkin telah menjadi kebiasaan. Menurutnya, tindakan ini bukanlah tindakan pertama kali, tetapi bagian dari rangkaian praktik korupsi yang berulang. KPK saat ini sedang mendalami apakah hal ini merupakan bagian dari sistem korupsi yang lebih luas.
Kesimpulan
Penahanan Dayang Donna Walfiaries Tania menjadi salah satu contoh nyata dari upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi di berbagai lapisan masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di level pejabat pemerintah, tetapi juga bisa terjadi di kalangan pengusaha dan organisasi bisnis. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa depan.





























































