Penangkapan Tersangka Korupsi di Proyek Fasilitas Expo Sampit
Seorang tersangka kasus korupsi terkait pembangunan gedung Fasilitas Expo di lokasi eks THR Jalan Tjilik Riwut Sampit akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng. Tersangka yang bernama Leonardus Minggo Nio (LMN) sebelumnya menjadi buron dan masuk dalam daftar DPO Polda Kalteng sejak 19 Juli 2024.
Pengungkapan ini dilakukan setelah LMN berhasil ditangkap di Jakarta pada hari Jumat, 12 September 2025. Setelah ditangkap, LMN langsung dibawa ke Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia tiba di Bandara Tjilik Riwut menggunakan pesawat Batik Air sekitar pukul 18.40 WIB. Petugas kepolisian memberikan pengawalan ketat selama perjalanan dari bandara menuju kantor Polda Kalteng.
Leonardus Minggo Nio merupakan Direktur Utama dari PT Heral Eranio Jaya, sebuah perusahaan kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan gedung Fasilitas Expo Sampit. Ia menjadi salah satu dari empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek tersebut.
Selain LMN, tiga orang tersangka lain juga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Dr. H Zulhaidir, mantan Kepala Dinas Perdagangan Kotim; Fazriannor, sebagai konsultan pengawas proyek; dan Rikhi Zulkarnain, konsultan perencana. Keempatnya disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.276.572.459 akibat proyek yang tidak selesai.
Kasus tiga tersangka lainnya, yaitu Dr. H Zulhaidir, Fazriannor, dan Rikhi Zulkarnain, telah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Mereka dihukum penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Saat ini, ketiganya sedang mengajukan proses kasasi di Mahkamah Agung RI terhadap putusan pengadilan tersebut.
Kerugian Negara Akibat Proyek yang Tidak Selesai
Proyek pembangunan Fasilitas Expo Sampit yang dilaksanakan oleh Dinas UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kotawaringin Timur pada tahun 2020 ternyata tidak selesai sesuai rencana. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi negara, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Dugaan korupsi terjadi karena adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek.
Penyidik Polda Kalteng menilai bahwa keempat tersangka mempermainkan dana negara dengan cara yang tidak transparan. Proses pembangunan yang tidak selesai menunjukkan adanya kesalahan dalam pengawasan dan perencanaan proyek. Selain itu, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengambilan keputusan juga menjadi fokus penyidikan.
Langkah Hukum Terhadap Tersangka Lain
Sementara itu, tiga tersangka lain yang sudah diadili dan dihukum telah mengajukan upaya hukum kasasi. Proses ini akan berlangsung di Mahkamah Agung RI, yang akan meninjau kembali putusan pengadilan tingkat pertama. Meskipun demikian, langkah hukum ini tidak menghilangkan tanggung jawab mereka atas tindakan yang telah dilakukan.
Tersangka LMN yang baru saja ditangkap akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Polda Kalteng akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap dirinya dan kemungkinan akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Tantangan dalam Penegakan Hukum
Kasus korupsi ini menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum, terutama dalam hal pengawasan proyek pemerintah. Keterlibatan pihak swasta seperti perusahaan kontraktor dalam proyek pemerintah sering kali menjadi sumber risiko jika tidak diawasi secara ketat. Oleh karena itu, penting bagi lembaga penegak hukum untuk terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi antarinstansi guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Dengan penangkapan LMN, penyidik Polda Kalteng menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan dana negara. Proses hukum yang berjalan cepat dan transparan akan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan berlarut-larut.






























































