Penyidik Kejagung Percepat Proses Hukum terhadap Riza Chalid
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mempercepat langkah hukum terhadap Riza Chalid, seorang tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Ia telah ditetapkan sebagai buronan sejak 19 Agustus 2025. Proses penyelidikan tidak hanya fokus pada pencarian keberadaannya, tetapi juga pada pelacakan aset-asetnya yang diduga terkait dengan perkara ini.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses pelacakan aset berjalan secara paralel dengan upaya penerbitan red notice melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. “Penyidikan tidak berhenti pada pencarian tersangka. Kami juga fokus menelusuri aset-asetnya untuk pemulihan kerugian negara,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Menurut Anang, status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah diberikan menjadi syarat utama pengajuan red notice. Dengan demikian, Riza yang sering disebut sebagai “raja minyak” diharapkan dapat segera dipantau dan ditangkap melalui kerja sama internasional.
Indikasi Keberadaan Riza di Luar Negeri
Sementara itu, Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan adanya indikasi keberadaan Riza di luar negeri. “Informasi yang kami terima, ia saat ini tinggal di Singapura. Langkah-langkah untuk mengejar sudah kami tempuh,” jelasnya.
Abdul menambahkan bahwa sebelum status tersangka dijatuhkan, Riza bersama delapan tersangka lain telah dikenai pembatasan bepergian ke luar negeri. Namun, upaya tersebut tidak sepenuhnya berhasil karena Riza diduga lebih dulu meninggalkan Indonesia.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Selain mencari keberadaan Riza, penyidik juga fokus pada pemulihan kerugian negara. Hal ini dilakukan melalui pelacakan aset-aset yang diduga dimiliki oleh tersangka. Aset-aset ini bisa berupa properti, kendaraan, atau rekening bank yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Proses pelacakan aset ini dilakukan dengan memanfaatkan data yang diperoleh selama penyidikan. Tim penyidik juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, baik nasional maupun internasional, untuk memastikan aset-aset tersebut dapat diamankan.
Keterlibatan Lembaga Internasional
Red notice yang diterbitkan melalui Divhubinter Polri bertujuan untuk mempermudah penangkapan Riza di luar negeri. Red notice adalah peringatan resmi yang dikeluarkan oleh Interpol untuk membantu negara-negara anggota dalam menangkap orang yang dicari. Dengan adanya red notice, kemungkinan besar Riza akan segera tertangkap jika berada di wilayah yang memiliki kerja sama dengan Indonesia.
Selain itu, Kejagung juga terus melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Riza tidak bisa lagi bersembunyi di negara mana pun.
Tindakan Lanjutan
Tersangka Riza Chalid dikenal sebagai tokoh penting dalam dunia bisnis minyak di Indonesia. Statusnya sebagai buronan menunjukkan bahwa kasus ini sangat serius dan memerlukan tindakan cepat serta tegas dari aparat hukum.
Pihak Kejagung juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan Riza. Masyarakat dapat melaporkan informasi tersebut melalui saluran resmi yang disediakan oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Semua langkah yang diambil dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.





























































