Putusan Mahkamah Agung Mengubah Vonis Bebas dalam Kasus Korupsi di BNI Medan
Putusan Mahkamah Agung (MA) telah mengubah vonis bebas yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Negeri Medan terhadap kasus korupsi senilai Rp 17 miliar di Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang Jalan Pemuda Medan. Dalam putusan terbaru, MA memberikan hukuman kepada terdakwa Fernando HP Munte, mantan Senior Relationship Manager (SRM) BNI cabang Medan, dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan pada Minggu (13/4/2025). Majelis Hakim kasasi yang diketuai oleh Julriyadi, bersama hakim Sigid Triyono dan Sinintha Yuliansih Sibarani, menyatakan bahwa Fernando terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Putusan ini juga mencabut putusan sebelumnya dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang membebaskan Fernando dari segala tuntutan hukum.
Selain Fernando, ada juga terdakwa Tan Andyono, Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), yang masih menunggu putusan. Perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Arizona Mega Jaya. Sebelumnya, Tan Andyono dibebaskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Sulhanuddin, meskipun ia sebelumnya dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 750 juta, serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.
Putusan MA keluar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Marlina Sari dari Kejaksaan Tinggi Sumut mengajukan kasasi pada 8 April 2025. Hal ini dilakukan setelah kedua terdakwa sebelumnya dibebaskan oleh pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sulhanuddin memvonis bebas terdakwa Fernando Munthe dan Tan Andyono karena dianggap tidak melakukan tindakan korupsi terkait kredit macet senilai Rp 36 miliar di BNI cabang Medan. Menurut hakim Sulhanuddin, keduanya harus dibebaskan dan dipulihkan harkat serta martabatnya serta dikeluarkan dari Rutan.
Jaksa menuntut Fernando dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta, atau subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Tan Andyono dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 750 juta, atau subsider 3 bulan kurungan, serta membayar UP sebesar Rp 9 miliar.
Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dalam pertimbangan jaksa, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 17 miliar, dengan agunan sebesar Rp 8 miliar yang dipotong untuk membayar utang, sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp 9 miliar.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Fernando HP Munthe diduga sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, sehingga layaknya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Berdasarkan hasil audit independen, nilai kredit yang diberikan sebesar Rp 65 miliar terindikasi sebagai tindak pidana korupsi, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 36.932.813.935.
Dengan tidak adanya analisa kredit oleh Fernando, PT PJLU gagal melunasi kewajibannya pada tahun 2020, sehingga jaminan yang diberikan, yaitu PMKS, dilelang dengan harga jauh di bawah nilai taksasi awal.






























































