Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua tersangka tersebut adalah Satori dan Heri Gunawan. Mereka telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik KPK, namun hingga saat ini belum ditahan.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, alasan penundaan penahanan terhadap kedua tersangka adalah karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari mereka untuk melengkapi proses penyidikan. Ia menyatakan bahwa pemanggilan hari ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Penyidik masih memerlukan keterangan dari yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini agar bisa melengkapi proses penyidikan,” ujarnya.
Peran dan Proses Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik juga menggali informasi lebih lanjut mengenai bagaimana proses pengesahan program sosial Bank Indonesia atau PSBI serta CSR Bank Indonesia dan OJK berlangsung. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup bagaimana pelaksanaan program sosial tersebut di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memahami mengapa anggaran program sosial tersebut disalurkan kepada pihak-pihak tertentu yang diduga terkait dengan Heri Gunawan dan Satori.
Satori dan Heri Gunawan merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023, di mana Bank Indonesia dan OJK berada di bawah naungan komisi tersebut. Dengan posisi mereka, keduanya menjadi salah satu pihak yang dipilih untuk menerima dana dari program sosial tersebut.
Dana yang Diterima
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Heri Gunawan diduga menerima total sebesar Rp15,86 miliar. Rincian dana tersebut antara lain: Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Heri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia menggunakan dana yang diterimanya melalui yayasan yang dikelolanya, lalu memindahkan uang tersebut ke rekening pribadi melalui metode transfer. Selanjutnya, ia meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan untuk menampung dana tersebut melalui setoran tunai.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan roda empat.
Dana yang Diterima Satori
Sementara itu, Satori menerima total sebesar Rp12,52 miliar. Rincian dana tersebut antara lain: Rp6,30 miliar dari Bank Indonesia melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sama seperti Heri Gunawan, Satori juga menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah untuk pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Ia juga melakukan rekayasa perbankan dengan meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito agar pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.
Dasar Hukum yang Digunakan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai dugaan pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.





















































