Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys Kembali Memanas
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali memanas setelah gugatan baru diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini resmi didaftarkan pada 10 September 2025, yang menunjukkan bahwa perselisihan antara kedua pihak belum selesai.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, menggugat Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, terkait kasus wanprestasi. Nomor gugatan yang terdaftar adalah 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, dengan total nilai gugatan mencapai Rp 114 miliar. Dalam gugatan ini, Nikita dan Ismail meminta pengadilan untuk memerintahkan pihak tergugat mengembalikan dana sebesar Rp 4 miliar.
Petitum yang disampaikan dalam gugatan tersebut menyatakan:
“Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.”
Selain itu, Nikita dan Ismail juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar akibat ingkar janji dari pihak Reza Gladys dan suaminya. Gugatan ini terkait perjanjian kerja sama review produk skincare yang disepakati melalui percakapan WhatsApp pada 14 November 2024.
“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi akibat perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji atas adanya kesepakatan kerja sama tentang review produk skincare yang disetujui dan disepakati bersama antara Penggugat II dengan Tergugat I melalui percakapan Aplikasi WhatsApp tertanggal 14 November 2024, terhitung sejak tanggal 14 November 2024 sampai gugatan ini didaftarkan, yakni sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).”
Tidak hanya itu, Nikita dan Ismail juga meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp 100 miliar. Nilai ini diminta karena merasa kredibilitas mereka rusak dan kesempatan mendapatkan penghasilan hilang akibat masalah dengan Reza Gladys dan suaminya.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan para penggugat mencari nafkah sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Selain tuntutan finansial, Nikita dan Ismail juga meminta jaminan aset berupa rumah dan bangunan milik Reza Gladys dan suaminya yang terletak di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.
Gugatan wanprestasi oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys bukanlah yang pertama. Pada 16 Mei 2025, gugatan serupa sempat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut pada 21 Juli 2025.
Alasan Nikita Mirzani mencabut gugatan senilai Rp 100 miliar pada waktu itu adalah karena ingin fokus pada kasus pidana yang sedang berlangsung di pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa perseteruan antara Nikita dan Reza Gladys masih memiliki banyak lapisan dan potensi untuk terus berkembang.






























































