KPK Ungkap Keuntungan Besar dalam Kasus Bansos di Kemensos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya keuntungan besar yang diterima oleh PT Dosni Roha Logistik, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dalam kasus korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Nilai keuntungan tersebut mencapai sekitar Rp 108 miliar.
Pernyataan ini disampaikan oleh tim biro hukum KPK saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoesoedibjo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (16/9). Dalam gugatan tersebut, Rudy merasa tidak puas dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
KPK menduga bahwa Rudy bersama beberapa pihak lain, termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, terlibat dalam praktik korupsi. Menurut KPK, tindakan tersebut telah memberikan keuntungan besar kepada PT Dosni Roha Logistik. Angka keuntungan yang diduga diperoleh adalah sebesar Rp 108.480.782.934.
Selain itu, KPK menjelaskan bahwa sebagian besar keuntungan tersebut tidak sepenuhnya berada di PT Dosni Roha Logistik. Sekitar Rp 101 miliar dari total keuntungan tersebut dialirkan ke pemegang saham mayoritas sekaligus induk perusahaan, yaitu PT Dosni Roha. Sementara sisanya, sebesar Rp 7,4 miliar, tetap berada di PT Dosni Roha Logistik.
Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Tidak hanya keuntungan bagi korporasi, KPK juga menegaskan adanya kerugian negara dalam kasus ini. Berdasarkan perhitungan, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 221 miliar. Angka ini dihitung dari selisih antara kontrak PT Dosni Roha Logistik dengan Kemensos senilai Rp 335 miliar dan penawaran harga dari Perum Bulog yang hanya sebesar Rp 113 miliar.
“Perbuatan melawan hukum tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 221.091.876.900,” jelas KPK dalam pernyataannya.
Saat ini, KPK masih terus mendalami perkara korupsi pengangkutan bansos di Kemensos tahun 2020. Proses hukum masih berjalan, termasuk menunggu putusan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoesoedibjo.
Gugatan Praperadilan yang Diajukan Rudy Tanoesoedibjo
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoesoedibjo terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Ia menggugat KPK atau pimpinan KPK karena merasa keberatan atas penetapan status tersangka yang diberikan oleh lembaga anti-korupsi tersebut.
Tim kuasa hukum Rudy, Ricky Sitohang, menyebut bahwa penahanan tersangka ini sangat menyudutkan kliennya. Menurutnya, banyak tanggapan di media sosial yang mulai menyudutkan atau mendiskreditkan keberadaan Rudy Tanoesoedibjo.
“Penetapan tersangka ini tentu mulai banyak tanggapan dari sosial media, dengan beragam pendapat dan lain sebagainya. Yang intinya sepertinya mulai menyudutkan atau mendiskreditkan keberadaan daripada klien kami, yaitu Pak Rudy Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik,” ujar Ricky saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9).
Langkah Hukum yang Diambil
Ricky menyatakan bahwa kliennya sudah menempuh upaya hukum praperadilan untuk melawan KPK. Langkah hukum ini dilakukan setelah kliennya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Dengan adanya penetapan tersangka tersebut dari KPK, maka kami akan mengambil langkah dan sudah dilaksanakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat ini sedang bergulir, yang mana permohonan kami berkaitan dengan penetapan tersangka, yang menurut kami bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PUU XII Tahun 2014,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun KPK telah memanggil Bambang Rudijanto pada Kamis (14/8), ia tidak hadir.
Ricky menambahkan bahwa seharusnya KPK dapat meminta keterangan Rudy Tanoe sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. Hal ini sesuai dengan aturan dalam KUHAP dan Keputusan MK Nomor 21 PUU XII 2014.
“Seyogyanya di dalam rangka penyidikan Pak Bambang Rudijanto diminta keterangannya sebagai saksi, agar keterangan yang diberikan oleh beliau bisa berimbang untuk mencari titik tengah di mana posisi status yang sesungguhnya,” pungkasnya.






























































