Sidang Perdana Kasus Korupsi Jalan yang Melibatkan Orang Dekat Bobby Nasution
Sidang perdana terkait kasus korupsi pembangunan jalan yang melibatkan orang dekat Bobby Nasution, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, telah dimulai. Dalam sidang pertama yang berlangsung pada Rabu (17/9), dua terdakwa yang menjalani proses pembacaan dakwaan adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang atau dikenal sebagai Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi. Keduanya merupakan ayah dan anak yang dikenal sebagai pengusaha konstruksi di Tapanuli Selatan.
Perkara ini teregistrasi di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan. Menurut informasi dari Humas Pengadilan Medan, Soniady, agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan, sementara agenda berikutnya akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa diduga menerima proyek pengerjaan jalan senilai lebih dari Rp 231 miliar. Dari proyek tersebut, mereka memberikan suap sebagai fee atau gratifikasi kepada pejabat tertentu. Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang atas pemberian uang sebesar Rp 4,04 miliar kepada beberapa pejabat, termasuk Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut.
Keduanya menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak. Selain itu, mereka juga memberikan uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Dalam penyelidikan, jaksa KPK menyebut bahwa janji dan uang commitment fee juga diberikan kepada Stanley Tuapattiraja, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada Dicky Erlangga, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan, sebesar Rp 1.675.000.000, serta kepada Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan, sebesar Rp 250 juta.
Selain itu, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 pada Satker PJN Wilayah I Medan, menerima commitment fee sebesar Rp 535 juta. Sementara itu, Heliyanto, salah satu Pejabat Pembuat Komitmen lainnya, menerima uang sebesar Rp 1.194.000.000.
Pemberian uang dan janji commitment fee, menurut jaksa KPK, bertujuan agar para pejabat tersebut mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog. Hal ini dilakukan agar PT Dalihan Na Tolu Grup dapat mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut sesuai petunjuk Topan Ginting. Proses ini menjadi bagian dari dugaan tindakan korupsi yang sedang disidangkan oleh pengadilan.






























































