Keterlibatan Bupati Indramayu dalam Kasus Korupsi Rp 16 Miliar
Artis yang kini menjabat sebagai Bupati Indramayu, Lucky Hakim, diwawancarai mengenai dugaan kasus korupsi senilai Rp 16 miliar yang terjadi di kabupaten tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki pengetahuan yang jelas tentang kasus tersebut. Pria yang resmi menjadi Bupati Indramayu sejak 20 Februari 2025 ini menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam skandal tersebut.
Lucky Hakim menjelaskan bahwa pada saat kejadian, ia telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Indramayu karena adanya ketidaksepahaman dengan Bupati sebelumnya, Nina Agustina. Ia menyatakan bahwa saat itu ia sudah tidak lagi terlibat dalam pemerintahan setempat.
“Saya belum tahu persis, apalagi kejadiannya pada tahun ketika saya masih menjabat wakil, bahkan saat itu saya mengundurkan diri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/9).
Ia juga memilih untuk tidak membahas lebih lanjut tentang kasus korupsi senilai Rp 16 miliar. Lucky Hakim berjanji akan fokus pada program-program yang sedang dijalankannya saat ini.
“Mohon maaf, saat ini saya mau fokus ke sekolah rakyat. Saya tidak bisa menjawab apa yang anda tanyakan,” katanya sambil menghindari pertanyaan lebih lanjut.
Anggaran Perumahan DPRD yang Menyedot Perhatian
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan anggaran perumahan DPRD Indramayu tahun 2022 yang dinilai tidak wajar. Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) menilai bahwa anggaran tunjangan perumahan DPRD senilai Rp 16,8 miliar tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Rincian anggaran tersebut mencakup:
Ketua DPRD mendapat Rp 40 juta per bulan atau Rp 480 juta per tahun.
Wakil Ketua DPRD menerima Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun.
* Anggota DPRD menerima Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Hingga saat ini, sekitar 29 saksi telah diperiksa. Informasi terkini menyebutkan bahwa kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tuntutan dari Kelompok Anti Korupsi
Kelompok massa anti korupsi di Indramayu, seperti Gapura Indramayu, meminta agar Kejati Jawa Barat segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ketua Gapura Indramayu, Rudi Lueonadi, menyatakan bahwa dalam audiensi dengan Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, disebutkan bahwa sudah ada 29 orang yang diperiksa, dan dijanjikan akan ada penetapan tersangka pada bulan Oktober.
“Kami meminta Kejati Jabar segera menetapkan tersangka. Karena dalam audiensi dengan Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, disebutkan sudah ada 29 orang yang diperiksa, dan dijanjikan pada bulan Oktober akan ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Kasus ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah yang tidak transparan. Dengan adanya tuntutan dari kelompok anti korupsi, diharapkan proses hukum dapat berjalan cepat dan adil.






























































