Tindakan Tegas terhadap Dosen Unissula yang Diduga Lakukan Kekerasan
Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang dosen Fakultas Hukum (FH) yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang dokter di Rumah Sakit Islam Sultan Agung (RSI Sultan Agung). Tindakan tersebut berupa skorsing atau pembebasan tugas sementara selama enam bulan.
Menurut informasi yang diperoleh, dosen yang memiliki inisial D ini diduga melakukan tindakan tidak sesuai dengan norma dan etika akademik. Kejadian ini terjadi setelah dia merasa kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh dokter di rumah sakit tersebut. Meski detail kejadian belum sepenuhnya diketahui, Unissula menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan dosen tersebut sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan yang dianut kampus.
Prinsip Dasar dalam Pendidikan Unissula
Dalam pernyataannya, Jawade Hafidz, Dekan Fakultas Hukum Unissula, menjelaskan bahwa universitas ini sangat menekankan konsep birrul walidain dan takrimul aulad dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.
- Birrul walidain merujuk pada sikap berbakti dan menghormati orang tua atau orang yang lebih tua.
- Takrimul aulad mengandung makna bahwa orang tua harus memuliakan anak atau menyayangi mereka yang lebih muda.
Jawade menekankan bahwa kasih sayang menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan di Unissula. Hal ini juga berlaku untuk seluruh civitas akademika, termasuk dosen dan mahasiswa.
Langkah Tegas dari Pimpinan Kampus
Pimpinan Unissula telah mengambil langkah tegas terhadap dosen tersebut. Skorsing selama enam bulan merupakan bentuk sanksi yang diberikan sebagai upaya menegakkan hukum dan menertibkan perilaku dosen agar tidak melanggar kode etik.
Langkah ini didasarkan atas rekomendasi dari Dewan Etik, yang ditugaskan oleh rektor Unissula untuk meninjau dan memverifikasi kejadian yang melibatkan dosen tersebut. Dewan Etik telah melakukan investigasi dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan mengumpulkan fakta-fakta yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Dasar Hukum Sanksi yang Diberikan
Sanksi yang diberikan kepada dosen tersebut merujuk pada Surat Keputusan Rektor Unissula Nomor 2663/A.1/SH/III/2023 tentang Kode Etik Dosen Unissula. Berdasarkan rekomendasi Dewan Etik, rektor kemudian menerbitkan SK Nomor 8945/G.1/SH/IX/2025 yang menetapkan penjatuhan sanksi kode etik terhadap dosen bersangkutan.
Jawade menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kampus untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan. “Kami ingin menunjukkan bahwa semua dosen di Unissula wajib mematuhi aturan dan etika yang berlaku,” ujarnya.
Pengaruh Terhadap Proses Perkuliahan
Meskipun dosen tersebut sedang dalam masa skorsing, Jawade memastikan bahwa proses perkuliahan di Fakultas Hukum Unissula tetap berjalan normal. Setiap mata kuliah diampu oleh dua dosen atau lebih, sehingga tidak ada gangguan terhadap aktivitas akademik. Selain itu, mahasiswa bimbingan dosen yang bersangkutan juga akan tetap mendapatkan pembimbingan dari dosen lain.
“Kami pastikan bahwa perkuliahan di Fakultas Hukum Unissula tetap lancar seperti biasa. Tidak ada gangguan apapun,” tambah Jawade.






























































