Penangkapan Pengedar Narkoba di Bangka Selatan
Seorang pemuda berusia 22 tahun, Aradea alias Giok, ditangkap oleh aparat kepolisian setempat. Ia merupakan warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Giok diamankan atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada hari Kamis (18/9) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, Giok sedang berada di tepi Jalan Damai dan menunggu seseorang yang akan membeli narkotika. Pada saat penangkapan, pelaku sempat memberontak dan mencoba melarikan diri.
Awal Penyelidikan Kasus Narkoba
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang merasa khawatir terhadap maraknya peredaran narkoba. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan data bahwa ada rencana transaksi narkoba di wilayah Sukadamai. Petugas kemudian mengamati gerak-gerik seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di tepi jalan.
Setelah melihat tindakan mencurigakan, petugas langsung mengamankan terduga pelaku. Awalnya, Giok membantah tuduhan tersebut. Namun, untuk memastikan, anggota polisi bersama tokoh masyarakat setempat melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya, ditemukan satu paket narkotika yang disembunyikan di lokasi penangkapan dengan berat 3,52 gram.
Barang Bukti yang Ditemukan
Barang bukti yang ditemukan adalah satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi. Pil tersebut memiliki bentuk granat dan berwarna merah muda. Menurut keterangan Iptu Defriansyah, barang bukti tersebut berhasil ditemukan selama proses penggeledahan.
Giok mengakui bahwa ia telah mengedarkan narkoba selama dua bulan terakhir kepada sejumlah masyarakat di wilayah tersebut. Ia menyebutkan bahwa target utamanya adalah para penambang bijih timah. Narkotika yang ia edarkan berasal dari rekannya yang kini telah diketahui identitasnya dan menjadi fokus penyelidikan polisi.
Motif dan Sumber Narkoba
Motif Giok dalam mengedarkan narkoba adalah untuk mencari keuntungan dari hasil penjualan narkotika. Ia mengatakan bahwa ini adalah pertama kalinya ia tertangkap setelah beberapa kali berhasil menyebarkan narkoba ke berbagai wilayah. Menurut pengakuannya, Giok termasuk dalam jaringan pengedar narkoba dari Provinsi Sumatera Selatan.
Ia mengklaim bahwa narkotika yang ia edarkan berasal dari wilayah Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Giok juga mengatakan bahwa ia baru saja terlibat dalam bisnis narkoba selama dua bulan terakhir.
Tindakan Hukum yang Diambil
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Giok resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Akibatnya, Giok kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan.
Ancaman hukuman yang bisa diterima Giok adalah pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Hal ini disampaikan oleh Iptu Defriansyah sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah tersebut.






























































