Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Bogor: Dua Tersangka Ditangkap
Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Kedua tersangka, WS (65) dan MR (68), ditangkap oleh Polres Bogor setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di wilayah Ciampea pada Juli 2025, dan akhirnya terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu, 20 September 2025. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menetapkan status hukum mereka sebagai tersangka. “Mereka kami amankan di rumah masing-masing setelah bukti-bukti yang ada menguatkan dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut,” ujar AKP Teguh Kumara, Kasat Reskrim Polres Bogor.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika dua anak, AQ (8) dan AZ (10), sedang bermain di kebun dekat rumah mereka sekitar pukul 10.00 WIB pada Juli lalu. Di lokasi itu, mereka bertemu dengan WS yang saat itu tengah berkebun. Anak-anak kemudian dipanggil oleh pelaku dan diberi iming-iming uang Rp5.000. Setelah menerima uang tersebut, korban diajak ke sebuah saung yang berada di area kebun.
Di saung itulah kedua korban diarahkan melakukan perbuatan cabul. Bahkan tubuh korban juga disentuh oleh tersangka. Aksi tersebut dilakukan bersamaan. Kejadian itu akhirnya terbongkar setelah AQ menceritakan pengalaman pahitnya kepada seorang bibi.
Pihak keluarga yang mendengar pengakuan tersebut langsung bereaksi dan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Laporan resmi kemudian diterima Polres Bogor pada 11 Agustus 2025. Setelah menerima laporan, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Bogor segera bergerak melakukan penyelidikan.
Pada 12 Agustus, korban didampingi oleh petugas PPA serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bogor untuk menjalani visum di RSUD Cibinong. Polisi juga memeriksa tujuh orang saksi, termasuk keluarga dan pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Tidak hanya itu, anak-anak korban juga mendapatkan pendampingan psikologis. Pemeriksaan kondisi kejiwaan dilakukan pada 27 Agustus, sementara hasil visum et repertum dan psikiatri baru keluar pada 17 September.
Laporan medis tersebut memperkuat bukti penyidikan sehingga status perkara ditingkatkan dan akhirnya kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Teguh menjelaskan bahwa sebelum penangkapan dilakukan, pihak kepolisian sempat berupaya melalui jalur mediasi bersama aparat kecamatan. Namun, setelah proses gelar perkara pada 18 September, keputusan final menetapkan WS dan MR sebagai pelaku. “Mereka kami tangkap dua hari kemudian. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Teguh.
Motif Tersangka Pencabulan Anak
Keterangan mengejutkan juga terungkap dari hasil interogasi. Salah satu tersangka, WS, mengaku melakukan tindakan tersebut karena alasan pribadi yang tidak masuk akal. “Yang bersangkutan mengatakan ingin mengetahui apakah alat kelaminnya masih bisa berfungsi atau tidak. Itu pengakuan awalnya kepada penyidik,” terang Teguh.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor turut turun tangan memberikan pendampingan. Menurut Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak, Irna Yulistina, hasil asesmen menunjukkan kedua korban mengalami trauma mendalam. “Anak-anak ini mengalami stres akut, mereka takut jika harus melewati lokasi kejadian, bahkan muncul ketakutan berlebihan ketika berhadapan dengan laki-laki,” kata Irna.
Ia menambahkan, proses pemulihan psikologis tidak bisa berlangsung cepat. Setiap anak memiliki daya tahan mental yang berbeda. Oleh karena itu, DP3AP2KB memastikan akan terus mendampingi para korban hingga kondisi mental mereka benar-benar stabil kembali. “Pendampingan intensif akan kami lakukan sampai anak-anak ini pulih sepenuhnya,” tegasnya.





























































