Penangkapan Narkoba dengan Berat 46,7 Kilogram di Lamandau
Pada hari Minggu (21/9/2025) sore, Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan bersama Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono serta jajaran pejabat utama (PJU) Polres dan Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra hadir dalam kegiatan press release di Mapolres Lamandau. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba lintas Kalimantan yang mencapai jumlah besar seberat 46,7 kilogram.
Awal Penangkapan
Peristiwa ini bermula pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika personel Satresnarkoba melakukan patroli mobil ke arah perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar). Mereka menindaklanjuti informasi dari sumber terpercaya. Pada saat perjalanan menuju perbatasan Kalteng-Kalbar, sekitar pukul 13.30 WIB, petugas melihat dua unit kendaraan R4 Avanza dengan nomor polisi KB 1215 GG berwarna merah dan R4 Sigra dengan nomor polisi KB 1261 EJ berwarna hitam.
Penangkapan dan Penggeledahan
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kedua kendaraan tersebut. Avanza merah dikendarai oleh seorang laki-laki dewasa bernama Marga. Sementara itu, mobil Sigra hitam ditumpangi oleh tiga orang laki-laki dewasa dengan inisial Sl, Ei, dan Ur.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti narkoba pada keempat pelaku. Namun, saat penggeledahan kendaraan Sigra yang ditumpangi Saiful, Eki, dan Umar, petugas menemukan tiga buah tas besar. Setelah dibongkar, di dalam tas tersebut terdapat plastik hitam besar yang berisi 44 bungkus plastik bergambar durian berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 46,7 kilogram.
Pengakuan Pelaku
Setelah diinterogasi, Saiful mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan akan dibawa menuju Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan Samarinda (Kalimantan Timur). Menurutnya, barang narkotika jenis sabu ini rencananya akan diedarkan di beberapa provinsi di Kalimantan.
Proses Penyelidikan
Penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh warga sekitar. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lamandau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Komitmen Polda Kalteng
Kapolda menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil sinergi seluruh jajaran kepolisian dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba lintas Provinsi Kalimantan. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi kesempatan sedikit pun bagi para bandar narkoba. Kalteng harus bersih dari peredaran narkotika.
Ancaman Hukuman
Bagi pelaku, ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun hingga paling lama dua puluh tahun, dan denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Hal ini menunjukkan komitmen penuh pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.