Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi di Puskesmas Cisitu
Pada Senin (22/9/2025), dua orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan RM dan I sebagai tersangka dalam kasus ini yang terjadi pada tahun 2023. Kepala Seksi Intelejen Kejari Sumedang, Nopridiansyah, menyatakan bahwa tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 800 juta. Modus yang digunakan adalah mengurangi volume pekerjaan dari rancangan dasar, sehingga tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
Kuasa hukum kedua tersangka, Jandri Ginting, menyatakan bahwa pihaknya keberatan terhadap tuntutan JPU dan akan melakukan pembelaan melalui pledoi. Menurut Jandri, dalam persidangan, kliennya menyatakan bahwa mereka tidak bersalah. Ia menilai bahwa tuntutan hukuman 1,5 tahun tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Meskipun demikian, Jandri mengakui bahwa tuntutan JPU sah dan keputusan akhir ada di tangan majelis hakim. Selama proses persidangan, kliennya menyebutkan beberapa nama pejabat, namun hanya satu yang menjadi perhatian majelis hakim.
Dari awal pelimpahan kasus, Jandri sudah menemukan kejanggalan. Ia menyatakan bahwa BPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan menemukan kerugian negara hanya sebesar Rp 13 juta. Namun, saat ini muncul angka kerugian negara sebesar Rp 730 juta, yang menurutnya tidak jelas sumbernya.
Uang Telah Dikembalikan ke Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima titipan uang senilai Rp 801.539.000 dari dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Kantor Kejari Sumedang, Rabu (17/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang Adi Purnama menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penyelamatan keuangan negara. Titipan uang tersebut merupakan pembayaran uang pengganti dalam perkara kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
Adi menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 801.539.000 ini berasal dari dua tersangka yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Penyerahan uang ini menunjukkan komitmen terdakwa untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan.






























































