Sidang Perdana Kasus Korupsi Pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung akan menggelar sidang perdana terkait dugaan korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 tahun anggaran 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sidang yang digelar hari ini, Selasa (23/9/2025), akan berlangsung di ruang sidang PHI 2 (Wirjono Prodjodikoro) dengan jadwal pukul 10.00 WIB. Tiga orang terdakwa akan menghadapi proses hukum dalam kasus ini.
Ketiga terdakwa adalah Dr. dr. Eisen Hower Sitanggang, Sp.OG (K)., M.Kes., Drg. Ridwan Daomara Silitonga, Sp.BM., dan Christian Gunawan. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek senilai Rp6,07 miliar yang melibatkan penyedia PT Multi Artha Sehati. Proses pengadaan tersebut menjadi sorotan karena adanya indikasi rekayasa dan penyimpangan dalam mekanisme lelang.
Modus Korupsi yang Terbongkar
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, pengadaan caravan tidak pernah diajukan sebagai kebutuhan oleh UPT Laboratorium dan Penunjang Medik KBB. Bahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) saat proses lelang. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pengadaan barang.
Diduga kuat terjadi persekongkolan antara Eisen Hower Sitanggang selaku pengguna anggaran, Ridwan Daomara Silitonga sebagai PPK, dan Christian Gunawan sebagai Direktur PT Multi Artha Sehati. Tujuan dari keterlibatan ini adalah untuk memenangkan perusahaan tersebut sebagai penyedia, meskipun fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT Multi Artha Sehati merupakan perusahaan konstruksi bangunan yang tidak memiliki sertifikasi karoseri maupun izin alat kesehatan.
Barang Bukti yang Disita
Tim penyidik telah menyita berbagai barang bukti yang menguatkan adanya penyimpangan dalam pengadaan caravan. Beberapa barang bukti yang disita antara lain:
- 1 unit Caravan Mobile Unit Lab Covid-19
- Uang tunai sebesar Rp3,077 miliar
- Perangkat IT seperti komputer, flashdisk, dan CD-RW
- Puluhan dokumen kontrak, SK pejabat, laporan reviu BPKP, serta notulensi rapat
- Bukti komunikasi berupa tangkapan layar grup WhatsApp dan LPSE
Meski pembayaran dilakukan sepenuhnya kepada penyedia, caravan senilai miliaran rupiah itu tidak bisa digunakan sesuai peruntukannya karena gagal memenuhi syarat teknis dan administrasi. Akibat tindakan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,07 miliar.
Ancaman Hukuman Berat
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa jelas melanggar hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Pengadaan caravan ini jelas penuh rekayasa. Negara dirugikan miliaran rupiah, sementara barang yang dibeli tak bisa dipakai melawan pandemi,” tegas Donny.
Korupsi di Tengah Krisis Pandemi
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran terjadi saat Indonesia tengah menghadapi puncak pandemi Covid-19 pada 2021. Alih-alih memperkuat layanan kesehatan, proyek senilai miliaran rupiah itu justru diduga dijadikan bancakan oknum pejabat dan swasta.
Proses hukum kini memasuki babak baru dengan digelarnya sidang perdana. Publik menanti apakah pengadilan mampu memberikan vonis setimpal bagi para terdakwa demi menegakkan keadilan dan memberi efek jera bagi pelaku korupsi dana darurat pandemi.





























































