Penipuan dengan Modus Jalur Orang Dalam untuk Masuk Polri
Seorang pria berinisial AR, berusia 31 tahun, ditangkap oleh aparat Polsek Metro Tanah Abang. AR diduga melakukan penipuan terhadap korban dengan modus menjanjikan bisa menjadi anggota Polri melalui jalur orang dalam. Kasus ini terjadi antara bulan Februari hingga Mei 2025.
Korban yang bernama A, seorang warga Tangerang, mengenal pelaku di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. AR mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI dan menawarkan jalan pintas agar korban bisa lolos seleksi Polri. Dengan modus tersebut, korban akhirnya memberikan uang senilai Rp 750 juta ke rekening pelaku. Namun, hingga proses seleksi berakhir, tidak ada satu pun dari pihak korban yang berhasil lolos.
Penanganan Kasus oleh Polisi
Setelah menerima laporan, tim Polsek Metro Tanah Abang langsung bertindak cepat. Beberapa barang bukti telah berhasil disita, termasuk dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk. Pelaku kini ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa pelaku telah memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan demi keuntungan pribadi. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan harus segera dihentikan.
“Modus penipuan ini mencoreng nama baik institusi. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” tegas Kombes Susatyo.
Kejahatan yang Merugikan Masyarakat
Dia menekankan bahwa kepolisian akan terus membongkar jaringan-jaringan serupa. Ia menegaskan bahwa menjadi petugas Polri tidak bisa dilakukan dengan membayar sejumlah nominal uang.
“Kami pastikan, siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas. Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan,” tambah Susatyo.
Peringatan kepada Masyarakat
Susatyo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa mengatur kelulusan Polri. Ia menyarankan agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
“Masyarakat harus waspada. Kalau ada yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan finansial, laporkan saja. Jangan tergoda, karena itu sudah pasti penipuan,” imbuh Susatyo.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Korban melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.
Dengan penangkapan ini, polisi menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses seleksi anggota Polri. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak mudah terjebak dalam modus penipuan semacam ini.






























































