Kotacimahi.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengklaim telah secara resmi menjadi mahasiswa S1 Ilmu Hukum serta menulis lima buku selama masa penahanannya sebagai tersangka hingga terdakwa dalam kasus Harun Masiku.
Pada Jumat (1/8/2025) malam, Hasto secara resmi mengakhiri masa tahanannya yang dimulai sejak 20 Februari 2025 di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian grasi untuknya telah secara resmi disampaikan kepada KPK sebelumnya.
Setelah menjalani hukuman selama kurang dari enam bulan, Hasto mengatakan telah melakukan berbagai kegiatan. Seperti, secara resmi menjadi mahasiswa S1 Ilmu Hukum di Universitas Terbuka (UT).
“Saya menempuh pendidikan S1 Hukum di Universitas Terbuka dan telah diterima sebagai mahasiswa, serta telah menentukan langkah-langkah berikutnya,” katanya kepada wartawan setelah keluar dari Rutan KPK, Jumat (1/8/2025).
Selain secara resmi memiliki gelar sebagai mahasiswa kembali, mantan anggota DPR periode 2004-2009 ini mengklaim telah menulis lima buku yang nantinya akan diperbaiki.
“Saya juga menulis beberapa buku, ada lima buku yang nanti akan saya sempurnakan setelah sekali lagi mendapatkan pengampunan dari Bapak Presiden Prabowo, sehingga hal ini menjadi kesempatan bagi saya untuk berkontribusi kepada bangsa dan negara melalui pelayanan kepada PDI Perjuangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto.
Selain itu, Hasto menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh anggota partai, Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum, DPR serta seluruh pengacara mereka.
Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepada KPK. Dengan penyerahan Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Hasto secara resmi dinyatakan bebas.
Keputusan Presiden disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Widodo menyampaikan, pimpinan KPK yang akan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut dari Keppres tersebut.
“Tugas saya hanya menyampaikan surat ini berdasarkan amanah dari pimpinan Kemensesneg, sudah diterima oleh Pak Deputi [Penindakan] sambil diberi minum dan alhamdulillah tugas saya telah selesai, serta sudah dilaporkan kepada Pak Wamensesneg bahwa surat tersebut telah diterima dengan baik oleh pimpinan KPK,” kata pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya menyatakan bahwa Hasto akan dilepaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima oleh lembaganya.
“Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui oleh DPR RI sesuai ketentuan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka pihak terkait dikeluarkan dari tahanan,” ujar Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa proses hukum terhadap Hasto akan segera dihentikan setelah Keppres dikeluarkan, termasuk langkah banding.
“Jika hal tersebut telah dipublikasikan, maka proses hukumnya selanjutnya akan dihentikan,” kata Budi.
Pada hari Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen telah menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDIPHasto Kristiyanto, serta penghapusan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Persetujuan DPR diberikan setelah rapat konsultasi dengan pemerintah terkait surat presiden yang dikirimkan oleh Prabowo, mengenai pengampunan bagi 1.116 orang, termasuk Hasto.
“Terkait pemberian amnesti kepada 1.116 orang yang telah dihukum, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Selain pengampunan hukuman, Prabowo juga memberikan penghapusan hukuman kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula.






























































