Penangkapan Tersangka Pengedar Tramadol di Kabupaten Bandung
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya. Kali ini, mereka berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam penggunaan dan penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT) jenis Tramadol di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat setempat. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Tersangka berinisial SS, 36 tahun, seorang buruh harian lepas, warga Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, berhasil diamankan pada Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di depan rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menyita ratusan butir obat Tramadol, tepatnya 680 butir, yang diduga akan disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Bandung.
Saat ini, SS beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Mabes Polri guna pengecekan awal serta melengkapi berkas administrasi penyidikan.
Tindakan Hukum Terhadap Tersangka
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) huruf l, Sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Kompol Nova menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Bandung. Ia menekankan bahwa upaya ini dilakukan demi menjaga kesehatan masyarakat dan memastikan masa depan yang lebih sehat bagi seluruh warga.
Upaya Pemberantasan Peredaran Obat Keras
Dalam rangka memperkuat langkah pemberantasan peredaran obat keras, pihak kepolisian terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, seperti laboratorium forensik dan lembaga kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kasus penyalahgunaan obat keras dapat ditangani secara efektif dan transparan.
Selain itu, polisi juga aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Melalui sosialisasi dan kampanye kesadaran, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terjerumus ke dalam penggunaan obat yang tidak sesuai dengan resep medis.
Kesimpulan
Penangkapan terhadap SS adalah contoh nyata dari komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Dengan tindakan tegas dan pendekatan yang proaktif, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi angka penyalahgunaan obat keras di wilayah Kabupaten Bandung.



 
                                


















































 
                                








