Penangkapan Dua Tersangka Narkoba di Garut
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua orang yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan petugas di wilayah Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025. Kedua pelaku diketahui berinisial HSR (34), warga Kecamatan Leuwigoong, dan Y (32), warga Kecamatan Limbangan. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba. “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar,” tutur Usep, Minggu, 26 Oktober 2025.
Dari tangan para pelaku, ungkapnya, polisi menyita 14 paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dan dibalut kertas pahpir serta lakban hitam. Selain itu, turut diamankan 4 paket sabu dalam plastik klip dan sedotan hitam, 1 paket sabu dalam plastik klip bening, serta 1 paket sabu lainnya yang dibungkus kertas pahpir. Tak hanya itu, imbuhnya, petugas juga menemukan dua plastik klip kosong, satu sedotan menyerupai sendok, satu tas selempang hitam, satu korek gas warna biru, dan satu unit handphone Samsung Galaxy A24 yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
Menurut Usep, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi karena merusak generasi penerus bangsa,” katanya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Lebih jauh Usep mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilainya sangat penting dalam membantu memberantas peredaran narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan
- 14 paket sabu dalam plastik klip bening yang dibalut kertas pahpir dan lakban hitam
- 4 paket sabu dalam plastik klip dan sedotan hitam
- 1 paket sabu dalam plastik klip bening
- 1 paket sabu dalam kertas pahpir
- 2 plastik klip kosong
- 1 sedotan menyerupai sendok
- 1 tas selempang hitam
- 1 korek gas warna biru
- 1 unit handphone Samsung Galaxy A24
Langkah Pemberantasan Narkoba oleh Polres Garut
Polres Garut terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui berbagai cara, termasuk penyelidikan intensif dan kerja sama dengan masyarakat. Dengan menangkap pelaku-pelaku narkoba, pihak kepolisian menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Selain itu, mereka juga berupaya mengungkap jaringan-jaringan yang lebih besar guna memastikan tidak ada pelaku lain yang lolos dari tindakan hukum.
Gambar tersedia menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan oleh petugas.  
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Masyarakat memiliki peran penting dalam memerangi narkoba. Dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat membantu pihak berwajib dalam menangkap pelaku-pelaku narkoba. Usep menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Dengan kesadaran dan kepedulian yang tinggi, masyarakat bisa menjadi benteng pertama dalam melawan penyalahgunaan narkoba.
Foto tersedia menunjukkan kegiatan operasi penangkapan narkoba oleh Sat Narkoba Polres Garut.



 
                                

















































 
                                








