Penutupan Jalur Pendakian untuk Pemulihan Ekosistem
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memberikan sanksi kepada 36 orang pendaki ilegal dengan cara membayar biaya lima kali lipat dari biaya resmi dan membuat video permintaan maaf di media sosial. Sanksi ini diberlakukan karena para pendaki tersebut melanggar aturan yang berlaku selama penutupan jalur pendakian.
Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, menjelaskan bahwa puluhan orang pendaki ilegal terjaring petugas di sejumlah titik jalur pendakian dan langsung dibawa turun, karena pendakian ditutup selama pemulihan dan pemeliharaan ekosistem di TNGGP. Penutupan ini dilakukan untuk menjaga kelestarian alam dan memastikan lingkungan tetap bersih.
“Selama 10 hari penutupan sekitar 36 orang pendaki ilegal diturunkan petugas, mereka berasal dari Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung, dimana sebagian besar naik melalui pintu masuk Gunung Putri,” katanya, Minggu (26/10).
Para pendaki ilegal ini dikenakan sanksi membayar biaya lima kali lipat dari biaya resmi pendakian serta dikenakan sanksi sosial membuat video permohonan maaf tidak mengulangi kesalahan yang sama, karena sanksi lebih berat akan dikenakan jika terulang kembali.
Di mana sanksi berat tersebut, tutur dia, salah satunya larangan mendaki selama 2 sampai 5 tahun di seluruh taman nasional di Indonesia, selain sanksi berat lainnya jika kembali melakukan pelanggaran.
“Setelah membuat pernyataan dan mendapat edukasi dari petugas puluhan pelanggar di pulangkan kembali ke kota asalnya masing-masing, dimana sebagian besar berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama mendaki secara ilegal,” katanya.
Upaya Menekan Pendakian Ilegal
Untuk menekan pendakian ilegal selama penutupan, pihaknya meningkatkan pengawasan dan patroli di sejumlah jalur pendakian, termasuk melibatkan masyarakat sekitar guna melapor atau melarang pendaki melanjutkan perjalanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pendaki ilegal yang masuk ke kawasan taman nasional.
Bahkan, sosialisasi terkait penutupan pendakian terus digencarkan melalui berbagai media, termasuk media sosial resmi milik Balai Besar TNGGP agar dapat dipatuhi seluruh pendaki agar menahan diri sampai jalur kembali dibuka.
“Kami lakukan berbagai cara agar selama penutupan tidak ada lagi pendaki ilegal masuk kawasan taman nasional, penutupan dilakukan untuk pemulihan ekosistem, terlebih banyaknya sampah yang disisakan pendaki harus dibersihkan,” katanya.
Tujuan Penutupan Jalur Pendakian
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango menutup jalur pendakian dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan mulai 13 Oktober 2025 guna pemulihan ekosistem dan pemeliharaan di jalur pendakian dari sampah yang disisakan pendaki.
Penutupan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan alam di sekitar taman nasional. Dengan adanya penutupan, diharapkan para pendaki dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan menjunjung aturan yang berlaku.
Pihak TNGGP juga berharap para pendaki dapat memahami tujuan penutupan ini sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan melindungi alam dari kerusakan akibat aktivitas manusia. Dengan demikian, keindahan alam Gunung Gede Pangrango dapat dinikmati oleh generasi mendatang.



 
                                


















































 
                                








