Kotacimahi.com– Tim Pangan Polri menetapkan tiga karyawan dari perusahaan beras PT FS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran standar mutu beras.
“Penyidik telah menggelar perkara dan menemukan dua bukti untuk meningkatkan status tiga karyawan PT FS menjadi tersangka,” ujar Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Tiga tersangka tersebut, menurutnya, adalah KG yang menjabat sebagai Direktur Utama PT FS, RL yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT FS, dan RP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Cara kerja para tersangka sebagai pelaku usaha adalah menjual beras premium yang tidak memenuhi standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 mengenai Kelas Mutu Beras serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Helfi menyebutkan, barang bukti yang telah diamankan berupa beras premium dari PT FS dengan total berat 132,65 ton, terdiri atas 127,3 ton dalam kemasan lima kilogram dan 5,35 ton dalam kemasan 2,5 kilogram.
“Penyidik juga mengamankan dokumen legalitas serta sertifikat pendukung,” tambahnya.
Para tersangka dituntut dengan Pasal 62junctoPasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Helfi menyatakan bahwa penyidik dari Satgas Pangan Polri akan memanggil ketiga tersangka pada minggu depan. Ketiga tersangka tersebut tidak ditahan karena bersikap kooperatif.
Selanjutnya, penunjukan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari Satgas Pangan Polri terkait dugaan pelanggaran standar mutu beras yang dilaporkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).


























































