bali.Kotacimahi.com, DENPASAR – Penangkapan geng Rusia dan pegawai imigrasi terkait kasus pemerasan, penculikan, penganiayaan, serta ancaman terhadap warga negara asing (WNA) asalLithuaniaRoman Smeliov dikenal sebagai RS, berusia 42 tahun, pada hari Kamis (10/7) lalu mengungkapkan fakta terbaru.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan analisis ITE melalui metode Scientific Crime Investigation, para pelaku telah melakukan pemerasan terhadap puluhan korban di berbagai lokasi kejadian perkara (TKP).
“Berdasarkan pengakuan dan analisis ITE, pelaku melakukan pemerasan di 27 lokasi kejadian terhadap puluhan korban,” kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Jumat (1/8).
Empat tersangka yang ditahan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban di Perum Sakura I Blok E, Nomor 10, Jimbaran, Badung, Bali, yaitu dua warga negara asing dari Rusia dan dua orang pegawai.Imigrasi.
Dua anggota geng Rusiayang diamankan bernama Iurii Vithcenko atau IV, berusia 30 tahun, dan Ilia Shkutov atau IS, berusia 32 tahun.
Dua petugas imigrasi yang turut ditahan adalah Ernest Ezmail atau EE, berusia 24 tahun, berasal dari Jakarta dan Yopita Barinda Putri atau YB, berusia 24 tahun, berasal dari Magelang, Jawa Tengah.
Kapolda Bali menyatakan, sebagian besar korban pemerasan adalah warga negara asing dan telah kembali ke wilayah asalnya.
Penyelidikan dilakukan mulai dari Januari hingga Juli 2025.
Tempat penggilingan itu berlangsung di Denpasar, Badung, dan Gianyar.
Angka tersebut dapat meningkat lagi karena penyelidikan masih berlangsung,” ujar Kapolda Bali.
Berdasarkan pernyataan Kapolda Bali, empat tersangka tersebut memiliki tugas masing-masing setiap kali melakukan aksinya.
Iurii Vithcenko dan Ilia Shkutov bertanggung jawab mencari korban, sementara dua petugas Imigrasi melakukan ancaman.
Ancaman yang diberikan adalah penangkapan atau deportasi jika tidak memenuhi permintaan pelaku.
“Mereka melakukan pemerasan melalui penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan mengusirnya,” katanya.
Penyidik Polda Bali menjerat para tersangka dengan pelanggaran Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP serta Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun.
Kami mengajak masyarakat Bali untuk lebih waspada.
Jika menemukan kejadian atau transaksi yang mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian terdekat.
Kami menjamin perlindungan dan kerahasiaan pelapor, guna menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali agar tetap stabil dan damai,” ujar Kapolda Bali.(lia/JPNN)






























































