PESAWARAN INSIDER—Satuan Tugas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat senior PT FS sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar kualitas nasional. Salah satunya adalah Direktur Utama perusahaan tersebut, dengan inisialKG.
Pengumuman status tersangka di sampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8), yang dipimpin oleh Brigadir Jenderal PolisiHelfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sekaligus Ketua Tim Satgas Pangan Polri.
Selain KG, dua orang pejabat lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalahRL (Direktur Operasional) dan IRP(Kepala Bagian Pengawasan Mutu). Ketiganya diduga dengan sengaja memproduksi dan mendistribusikan beras merekSetra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)yang berlaku untuk kategori beras kelas atas.
“Polri berkomitmen memastikan penerapan hukum untuk menjaga keadilan dan keamanan pangan. Pelanggaran kualitas seperti ini tidak dapat diterima,” tegas Brigjen Helfi.
Berawal dari Temuan Kementan
Perkara ini muncul setelah Kementerian Pertanian melakukan penyelidikan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras,232 di antaranya—termasuk 189 merek—tidak memenuhi standar kualitas atau label kemasanHasil penyelidikan disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi yang ditandatangani pada 26 Juni 2025.
Menghadapi temuan tersebut, Tim Pangan melakukan penyelidikan dan pengujian laboratorium terhadap lima merek beras, termasuk yang dimiliki oleh PT FS. Hasilnya, beras tersebut ternyata tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium.
Bukti yang Terstruktur dan Pertemuan Internal yang Rapat
Penyidik juga menemukan dokumen internal PT FS yang menyatakan bahwa standar kualitas beras ditentukan sendiri oleh IRP dan RL tanpa memperhatikan penurunan kualitas akibat proses distribusi.
Lebih mencengangkan, sebuah buku agenda rapat yang berlangsung pada tanggal 17 Juli 2025ditemukan, yang berisi petunjuk jelas untuk menurunkan kuantitas “beras patah” guna mencapai keuntungan setelah pengumuman resmi dari Menteri Pertanian.
Jerat Hukum Berat Menanti
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, Bareskrim Polri menetapkan KG, RL, dan IRP sebagai tersangka dengan dugaanPasal 62 bersama Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika dianggap bersalah, mereka akan menghadapi:
- Maksimum 5 tahun kurungan dan denda sebesar 2 miliar rupiah (UU Perlindungan Konsumen),
- Maksimal hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar (UU TPPU).
Penyidikan Masih Berlanjut
Satgas Pangan juga telah mengusut dua lokasi PT FSdi Cipinang (Jakarta Timur) dan Subang (Jawa Barat), mengamankan dokumen, beras, serta peralatan produksi. Penyidik saat ini sedang menyelidiki alur transaksi keuangan perusahaan, bekerja sama denganPPATK, serta merencanakan pemeriksaan ahli perusahaan.
Tidak hanya PT FS, tiga entitas lainnya—PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga sedang dalam proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran serupa.
“Kami mengajak masyarakat lebih waspada dalam membeli beras. Periksa labelnya, pastikan memenuhi SNI dan sesuai berat bersih. Penegakan hukum ini merupakan pesan tegas bagi pelaku usaha yang tidak jujur,” tutup Brigjen Helfi.






























































