Penahanan Tiga Tersangka Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Ketiga tersangka tersebut adalah Yasin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana, ASN di Kementerian Kesehatan; serta Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 24 November hingga 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Informasi ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (24/11/2025).
Peran Hendrik sebagai Perantara
Pada tahun 2023, Hendrik Permana bertindak sebagai perantara dalam meloloskan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi beberapa Kota/Kabupaten. Dalam proses ini, ia meminta fee sebesar 2% dari pihak-pihak yang terlibat. Pada tahun 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Ageng juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Pertemuan antara Hendrik dan Ageng bertujuan membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK. Diketahui bahwa nilai DAK proyek ini mengalami peningkatan signifikan, dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.
Pengambilan Uang oleh Yasin
Hendrik kemudian menghubungi Yasin untuk meminta uang sebagai tanda keseriusan. Yasin, yang merupakan orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis (juga tersangka), ingin memastikan bahwa DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang agar bisa didapatkan kembali pada tahun 2026.
Yasin memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Hendrik pada November 2024 sebagai komitmen fee. Selain itu, Yasin juga memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Ageng untuk urusan “di bawah meja” dengan Deddy Karnady, pihak PT Pilar Cerdas Putra. Deddy telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.
Penyaluran Uang dan Penangkapan
Uang yang terkait desain bangunan RSUD Koltim diduga menjadi bagian dari proyek yang dikendalikan oleh Hendrik. Dari Maret hingga Agustus 2025, Yasin menerima uang sebesar Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng. Dari jumlah tersebut, Yasin memberikan uang senilai Rp1,5 miliar kepada Hendrik.
Sejumlah uang sebesar Rp977 juta diamankan dari Yasin saat kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025.
Peran Aswin sebagai Perantara
Selain itu, Aswin Griksa, sebagai perantara penghubung antara Deddy dan Ageng, diduga menerima uang sebesar Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan oleh Ageng.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.






























































