Kotacimahi.com, Jakarta– Kepala Badan Pengawasan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan temuan bahwa rekening-rekening dormantatau tidak aktif selama beberapa tahun menjadi celah besar bagi pelaku kejahatan finansial. Ivan menyatakan bahwa pembekuan sementara rekening dilakukan guna melindungi nasabah, bukan mengambil hak mereka.
“Negara tidak memiliki niat untuk merampas. Kami sedang menambah perlindungan,” kata Ivan kepadaTemposaat wawancara di kantornya, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 31 Juli 2025.
Menurutnya, banyak rekening yang data tidak diperbarui dan ditinggalkan oleh pemiliknya ternyata digunakan sebagai tempat menyimpan hasil tindak kejahatan. Cara yang digunakan, menurut Ivan, mencakup transaksi narkoba, korupsi, dan perjudian.onlinehingga perdagangan rekening. Bahkan terdapat kasus seorang individu menguasai hingga 300 rekening yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Ciamis dan Pangandaran.
Ia menjelaskan, PPATK menerima data rekening yang tidak aktif dari sejumlah bank dengan kriteria yang berbeda-beda. Dari data tersebut, mereka melakukan analisis terhadap rekening yang memiliki risiko tinggi untuk disalahgunakan. “Kami memanfaatkan algoritma untuk mengidentifikasi wilayah dan profil yang rentan menjadi sasaran,” kata Ivan.
Rekening yang dibekukan biasanya tidak digunakan selama lebih dari lima tahun. “Ada yang bahkan tidak aktif selama 30 tahun. Itu menjadi sasaran utama kejahatan,” katanya.
Ivan mengungkapkan adanya kegiatan perdagangan rekening yang marak di media sosial dane-commerceItulah rekening yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Menurutnya, dari bulan Mei hingga akhir Juli 2025, PPATK telah kembali membuka 28 juta rekening yang sebelumnya ditutup. Nasabah dapat langsung mengajukan keberatan atau klarifikasi melalui bank, dan proses pemulihan berjalan cepat. “Tidak lebih dari 24 jam. Cukup datang ke bank,” kata Ivan.
Ia kembali menyatakan bahwa tidak ada rekening yang disita atau dana yang diambil alih dari upaya intensif yang dilakukan lembaganya. “Kami hanya menutup rekening yang berpotensi disalahgunakan. Jika pemiliknya datang dan terverifikasi, langsung kami buka,” katanya.
Ivan menyatakan dasar hukum pembekuan ini terdapat dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sah dan bersifat pencegahan. “Kami mencegah agar rekening masyarakat tidak mendapatkan dana dari kejahatan,” katanya.
PPATK mencatat terdapat lebih dari 140.000 rekeningdormanthingga lebih dari 10 tahun. Jumlahnya mencapai 428.612.372.321 atau Rp 428,37 miliar. “Ini memberikan celah besar bagi tindakan pencucian uang dan kejahatan lain,” kata Natsir dalam pernyataan resmi pada Selasa, 29 Juli 2025. Rekeningdormantini merugikan kepentingan rakyat, bahkan stabilitas ekonomi Indonesia.
Berdasarkan data perbankan pada Februari 2025, PPATK menghentikan sementara aktivitas transaksi di rekening yang termasuk dalam kategori tertentudormant. Pemblokiran sementara rekening dormanthal itu dilakukan pada 15 Mei 2025.