Penangkapan ASN dan Warga Terkait Peredaran Narkoba
Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap oleh Polresta Tanjungpinang karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja. Dua ASN yang ditangkap adalah TH dan HD, serta seorang warga lainnya bernama EBS.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba berdasarkan informasi yang diperoleh dari tangan tersangka TH. Saat itu, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 2,86 gram dari tangan TH. Ganja tersebut dibeli dari EBS dengan harga Rp 350.000.
Setelah pemeriksaan, TH mengakui bahwa sebagian ganja yang ia beli dari EBS kemudian dijual lagi kepada HD dengan harga Rp 200.000. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap HD di Jalan Sidorejo, Kecamatan Bukit Bestari, pada hari Sabtu (22/11) pukul 08.00 WIB.
Dari tangan HD, polisi menyita satu linting ganja dengan berat 0,70 gram. Setelah itu, tim kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EBS di Kampung Nusantara, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari EBS, polisi hanya menyita satu bungkus papir merk Delapan Tujuh dan satu buah handphone. Dalam pemeriksaan, EBS mengakui bahwa ganja yang ia miliki berasal dari seseorang berinisial WL yang masih menjadi DPO (Dalam Pengejaran) dan tinggal di Kota Batam.
Seluruh tersangka yang ditangkap telah menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya menunjukkan positif mengonsumsi ganja. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman yang bisa diberikan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Proses Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Kasus ini dimulai pada Jumat (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap TH di Jalan Pos, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Dari tangan TH, polisi menyita ganja seberat 2,86 gram. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang didapat, polisi melanjutkan penyelidikan dan menangkap HD di Jalan Sidorejo, Kecamatan Bukit Bestari, pada hari Sabtu (22/11) pukul 08.00 WIB.
Setelah itu, polisi juga melakukan penangkapan terhadap EBS di Kampung Nusantara, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 11.00 WIB. Dari EBS, polisi hanya menyita satu bungkus papir dan satu buah handphone. Meski tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan dari EBS, pemeriksaan urine menunjukkan bahwa ia juga positif mengonsumsi ganja.
Tindakan Hukum yang Diterima Tersangka
Ketiga tersangka, yaitu TH, HD, dan EBS, kini sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan peredaran narkoba, termasuk ancaman hukuman yang sangat berat.
Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 memberikan dasar hukum bagi penuntutan terhadap para tersangka. Ancaman hukuman yang bisa diberikan mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun, serta denda yang sangat besar.
Pentingnya Penegakan Hukum dalam Penanggulangan Narkoba
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam menanggulangi peredaran narkoba, terutama di kalangan pegawai negeri. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merusak masa depan dan reputasi.
Polisi terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba, baik itu dari kalangan ASN maupun masyarakat umum. Dengan adanya tindakan seperti ini, diharapkan dapat meminimalisir penyebaran narkoba di wilayah Kepri.






























































