KPK Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperluas jangkauan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2023–2024. Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut kini berada di Arab Saudi untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna menelusuri bukti-bukti terkait sengkarut kuota haji yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Langkah ini dikonfirmasi oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyatakan bahwa tim penyidik sudah tiba di Arab Saudi untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota haji.
“Penyidik sudah berangkat, sudah berada di sana (Arab Saudi),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.
Selama berada di Tanah Suci, penyidik KPK menyambangi sejumlah lokasi strategis, termasuk Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Kementerian Haji Arab Saudi. Pemeriksaan di Kementerian Haji dinilai penting untuk memverifikasi data terkait pemberian fasilitas dan alokasi kuota.
“Kenapa ke Kementerian Hajinya? Tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya dan ketersediaan fasilitas dan lain-lainnya,” jelas Asep.
Penyidik dijadwalkan berada di Arab Saudi selama lebih dari satu pekan. Asep mengungkapkan bahwa tim di lapangan telah mengirimkan sejumlah barang bukti elektronik berupa foto dan informasi pendukung lainnya ke Jakarta untuk dianalisis lebih lanjut.
Duduk Perkara: Pelanggaran Kuota dan Aliran Dana
Penyidikan ini fokus pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah hasil lobi Presiden Joko Widodo pada 2023. Alih-alih mematuhi aturan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, Kementerian Agama saat itu membagi rata kuota tambahan menjadi 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus).
Praktik ini diduga melibatkan lobi pengusaha travel kepada pejabat Kemenag. KPK mengendus adanya praktik jual beli kuota dengan tarif setoran berkisar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota (sekitar Rp 41,9 juta–Rp 113 juta). Dana tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi travel ke pejabat Kemenag dan kemudian dicuci menjadi aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar yang telah disita KPK.
Kerugian negara dalam skandal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Penghilangan Barang Bukti oleh Maktour Group
Di tengah penyidikan lapangan di Arab Saudi, KPK juga mengungkap temuan mengejutkan di dalam negeri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut adanya upaya penghilangan barang bukti oleh Maktour Group, salah satu biro perjalanan yang terseret kasus ini.
Dalam penggeledahan di kantor Maktour di Jakarta pertengahan Agustus lalu, penyidik menemukan indikasi pembakaran dokumen, termasuk manifes kuota haji.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang ditemukan di kantor MT (Maktour). Tentunya penyidik akan menganalisis apakah hal itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan (obstruction of justice) atau tidak,” ujar Budi, Kamis (26/11/2025).
Pembatasan Perjalanan Luar Negeri
KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Masa pencegahan berlaku hingga Februari 2026.
Hingga kini, KPK terus mematangkan perhitungan kerugian negara sembari mengumpulkan bukti tambahan dari hasil pemeriksaan di Arab Saudi.


























































