Penodongan di Indomaret: Dari Judi Slot ke Kekacauan
Seorang penjual martabak di Kota Semarang, Dwi Lukman Adi Harianto, nekat melakukan tindakan kriminal dengan menodong seorang kasir Indomaret. Aksi ini dilakukan karena terjebak dalam permainan judi slot yang akhirnya membuatnya mengalami kerugian besar.
Dwi, warga dari Panarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, menjalani aksinya sendirian dan berhasil membawa kabur uang kasir sebesar Rp1 juta rupiah. Ia mengaku bahwa niat untuk melakukan penodongan muncul setelah ia menggunakan uang hasil penjualan martabak milik bosnya untuk bermain judi slot.
Pada saat itu, Dwi melakukan deposit atau depo judi slot menggunakan uang tersebut sebesar Rp1.050.000. Namun, setelah memasukkan uang tersebut, ia kalah dalam permainan dan merasa tidak mampu mengembalikan uang bosnya.
Kondisi mental Dwi yang terganggu membuatnya memikirkan cara cepat untuk mengembalikan uang tersebut. Akhirnya, ia memutuskan untuk melakukan penodongan terhadap kasir di Indomaret di Pudakpayung pada Sabtu (11/10/2025) pagi.
“Saya ingin mengganti uang bos,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolsek Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (2/12/2025). Ayah satu anak ini mengaku bahwa ia sudah terjerumus dalam dunia judi slot selama dua tahun terakhir. Selama masa itu, ia telah melakukan deposit hingga mencapai total Rp30 juta.
Meskipun pernah menang dan kalah dalam judi tersebut, akhirnya semua uangnya habis. Hal ini membuatnya terpaksa melakukan aksi kriminal yang tidak terduga.
Kapolsek Banyumanik Kompol Hengky Prasetyo membenarkan bahwa motif tersangka melakukan penodongan adalah karena butuh uang setelah kalah dalam permainan judi slot. “Ya, motifnya adalah butuh uang karena kalah judi slot,” tambahnya.
Tersangka mulai melakukan aksinya dengan berpura-pura membeli barang di Indomaret. Setelah situasi sepi, ia langsung menodong kasir toko yang merupakan seorang perempuan berinisial YA (30) menggunakan pisau.
Ia kemudian meminta seluruh uang di laci kasir yang jumlahnya mencapai Rp 1.075.000. Setelah mendapatkan uang tersebut, tersangka berusaha kabur, tetapi korban melawan hingga mengalami luka di tangan akibat sabetan pisau.
Usaha korban melawan akhirnya berhasil karena tersangka yang sedang melarikan diri berhasil ditangkap oleh warga. Penangkapan dilakukan setelah warga mendengar teriakan korban.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Aksi ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya judi dan dampak negatifnya jika tidak dijaga dengan baik.


























































