Penambangan Emas Ilegal yang Terbongkar di Bulungan
Pada 29 November 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Operasi ini menemukan jaringan bisnis emas ilegal yang terstruktur dan berjalan rapi mulai dari penggalian, pengolahan hingga distribusi lintas pulau.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Dadan Wahyudi, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah mendapatkan indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas ilegal yang berjalan sistematis. “Kami melakukan penyidikan setelah menerima laporan polisi dan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada hari yang sama,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan metode pengolahan emas yang umum digunakan oleh tambang tanpa izin, termasuk penggunaan tromol dan tong untuk menggiling material tanah serta pemakaian bahan kimia berbahaya seperti air raksa dan sianida. Setelah diolah, emas kemudian dimurnikan dengan cara dibakar hingga terpisah dari material lainnya.
Selain itu, para pelaku juga diduga menampung emas dari penambang ilegal lain sebelum dijual ke jaringan pembeli di Sulawesi. “Ini bukan aktivitas individu semata. Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terorganisasi,” ujar Dadan.
Polda Kaltara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AW dan FMS. Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk emas olahan dan peralatan pemurnian. Penyidik menyebut FMS telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.
Barang bukti yang disita menggambarkan aktivitas pemurnian yang intensif, antara lain emas total 318,87 gram, timbangan digital, alat pembakar, palu, penjepit, pinset, buku catatan transaksi serta uang tunai Rp 1.870.000,-. “Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tetapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal,” ujar Dadan.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk warga sekitar dan anggota tim penangkap. Penyidik juga menghadirkan ahli dari Kementerian ESDM, serta ahli ukur emas dari PT Pegadaian untuk memastikan kadar dan kandungan emas.
Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Upaya Pencegahan Tambang Ilegal
Dadan menyatakan penyidikan masih berjalan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltara. Dia menyebut kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku tambang ilegal yang kerap beroperasi di wilayah perbatasan. “Penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” katanya.
Menurut Dadan, aktivitas tambang liar sering meninggalkan lubang-lubang galian, rusaknya tutupan hutan, hingga pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia, yang semuanya berpotensi memicu banjir dan longsor. “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga meningkatkan patroli, pengawasan wilayah rawan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan risiko banjir di musim hujan,” ujar Dadan.
Dia memastikan Polda Kaltara terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah perbatasan. Dengan langkah-langkah pencegahan yang diperkuat, diharapkan praktik pertambangan ilegal tidak kembali marak.


























































