Proses mediasi kasus perdata antara Reza Gladys dan aktris Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025), gagal atau mengalami deadlock. Hal ini terjadi karena pihak Nikita Mirzani tidak dapat hadir dalam sidang tersebut.

Menanggapi kegagalan mediasi tersebut, kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara memberikan respons yang tajam. Ia menyalahkan Nikita Mirzani karena dinilai tidak menunjukkan itikad baik sebagai pihak yang melayangkan gugatan.
Menurut Surya, Nikita sebagai penggugat yang merasa dirugikan seharusnya aktif dan berusaha untuk hadir dalam proses mediasi. Ketidakhadiran Nikita membuat proses mediasi tidak bisa dilakukan.
“Karena penggugat yang merasa dirugikan, maka dia mestinya aktif dan mempunyai etiket baik untuk supaya hadir.”
“Nyatanya dia tidak hadir,” ujar Surya usai sidang.
“Jadi masa kami datangkan, kami pihak tergugat, masa kami yang harus hadirkan? Kan tidak bisa begitu mekanisme hukum,” tambahnya.
Namun, tudingan itu dibantah oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara. Ia menyebut bahwa status kliennya sebagai tahanan negara membuatnya sulit hadir lantaran harus mengurus administrasi panjang dan tidak bisa dilakukan mendadak.
“Sesuai dengan apa, teman-teman ketahui sendiri kan Nikita Mirzani kan dalam tahanan negara.”
“Oleh karena itu, kami membutuhkan waktu dalam proses administrasi untuk mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI, koordinasi kepada kejaksaan, terus kemudian koordinasi dengan Rutan Pondok Bambu,” jelas Usman.
Menurut Usman, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) menghendaki kehadiran kedua belah pihak, bukan hanya penggugat.
“Urgensinya dalam proses mediasi itu, itu kehadiran masing-masing pihak, para pihak disebut, ya.”
“Bukan hanya prinsipal dari penggugat atau Nikita Mirzani, tapi juga harus dihadirkan prinsipal dari tergugat,” tuturnya.
Gugatan Nikita Mirzani Dinilai Aneh
Setelah kuasa hukum Reza Gladys menyalahkan Nikita Mirzani, ia juga menilai gugatan yang dilayangkan ibunda Lolly itu cukup aneh. Hal itu karena Nikita sudah terbukti melakukan pemerasan tapi malah mengajukan gugatan pada kliennya.
“Kita juga prinsipnya dari awal sudah menyatakan tidak mungkin ini ada bisa tercapai mediasi, kenapa? Gugatannya aneh.”
“Bagaimana nggak aneh, itu sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Bagaimana yang sudah terbukti lakukan tindak pidana melakukan gugatan kepada klien kami,” tutur Surya Batubara.
Surya mengaku akan menghadirkan kliennya jika Nikita juga hadir di persidangan.
“Sampai saat ini pihak penggugat prinsipal tidak hadir, jadi masa kami datangkan, kami pihak tergugat masa kami yang harus hadirkan,” tandasnya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula dari permasalahan review skincare. Awalnya, Nikita mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif. Hal itu tentu membuat sang dokter bereaksi.
Istri Dokter Attaubah Mufid lantas menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail. Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’ agar Nikita menyudahi aksinya.
Setelah itu, ia langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya. Namun, Reza lantas melaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


























































