
Penangkapan Tiga Anggota Geng Motor yang Melakukan Pengeroyokan
Baru-baru ini, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap tiga anggota geng motor yang melakukan aksi brutal terhadap seorang pedagang martabak di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Ketiga pelaku dengan inisial SAR, SR, dan NA diketahui merupakan anggota kelompok geng motor Warkap (Warung Kavling). Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Cianjur, Jawa Barat, setelah sempat melarikan diri usai kejadian.
Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Sabtu 30 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban bernama Agus Nugraha diserang secara tiba-tiba saat para pelaku melintas di Jalan Inhoftank. Menurut informasi dari Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono, aksi tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras).
“Sebelum mereka berkeliling, mereka minum dulu. Jadi minum, muter-muter, dan ketika melihat suatu tempat atau arah orang tanpa alasan jelas langsung menyerang,” ujar Budi didampingi Kasatreskrim Komisaris Anton.
Budi menjelaskan bahwa para pelaku melakukan konvoi di malam hari setelah menenggak miras. Saat melihat korban yang sedang berjualan, mereka langsung melakukan pengeroyokan tanpa sebab yang jelas.
Martabak ‘Samurai’ dan Perlawanan Korban
Beruntung, korban sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan katana samurai sehingga para pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ketiga pelaku bukanlah warga Kota Bandung, melainkan berasal dari wilayah Kabupaten Bandung.
Fenomena geng motor lintas wilayah ini menjadi sorotan khusus pihak kepolisian. “Kita melihat geng motor beberapa kali kita operasi di Kota Bandung, Alhamdulillah sudah mulai turun. Tetapi masih banyak pelaku dari luar Kota Bandung yang pada malam weekend bermain di Kota Bandung,” tutur Budi.
Peringatan Keras dari Kepolisian
Menyikapi masih adanya gangguan kamtibmas dari kelompok bermotor, Kombes Pol Budi Sartono mengeluarkan peringatan keras. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme jalanan di wilayah hukumnya.
“Sekali lagi saya ingatkan bagi pelaku geng motor yang bermain di Kota Bandung akan saya tangkap, kita proses sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau berani masuk Kota Bandung akan kita sikat, kita tangkap,” katanya.
Pihak kepolisian juga memastikan akan terus melakukan penyekatan dan patroli intensif, terutama di perbatasan kota, untuk mencegah masuknya kelompok perusuh dari luar daerah.
Tindakan Hukum yang Diambil
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Bagi pelaku yang terbukti masih di bawah umur, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Ini sudah sangat meresahkan. Saya harapkan ini tidak terjadi lagi, sesuai maklumat Bapak Kapolda, tidak boleh ada geng motor yang melakukan tindakan anarkis di Kota Bandung,” kata Budi.
Imbauan untuk Orang Tua dan Guru
Oleh karena itu, Budi juga mengimbau peran aktif orang tua dan guru untuk mengawasi pergaulan remaja agar tidak terjerumus dalam kelompok geng motor yang merugikan masa depan. Dengan langkah-langkah tegas dan edukasi yang tepat, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.
























































